Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki terkait pelaksanaan haji dan gratifikasi yang diduga diterima mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Penyelidikan ini ditandai dengan permintaan keterangan terhadap Lukman Hakim Saifuddin, Jumat (15/11/2019).
"Terkait dengan pengelolaan haji di Kementerian Agama dan juga dugaan penerimaan gratifikasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).
Baca: Maruf Amin Panggil Nadiem Hingga Tito Karnavian Bahas Strategi Tangani Terorisme dan Radikalisme
Febri Diansyah mengatakan, proses ini merupakan lanjutan dari permintaan keterangan Lukman pada 22 Mei 2019 lalu.
Saat itu Lukman masih menjabat sebagai Menteri Agama.
"Tadi kami klarifikasi. Ini kebutuhan lanjutan. Sebelumnya saat menjadi Menteri Agama pernah kami panggil untuk klarifikasi. Ini ada kebutuhan klarifikasi lanjutan terkait dengan proses penyelidikan," kata dia.
Meski demikian, Febri enggan membeberkan lebih jauh mengenai penyelidikan tersebut.
Baca: KPK Cegah VP Director PT Cirebon Electric Power Terkait Penyidikan Proyek PLTU 2
Hal pasti, katanya, tim penyelidik mendalami kewenangan Lukman Hakim Saifuddin sebagai Menteri Agama saat itu terkait pelaksanaan haji dan juga dugaan penerimaan gratifikasi.
"Intinya penyelidikan ini terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan di Kementerian Agama. Kalau yang sebelumnya pernah kami sampaikan terkait dengan penyelenggaraan haji dan juga dugaan penerimaan gratifikasi di Kementerian Agama. Baru dua poin itu yang bisa kami sampaikan," kata Febri.
Ia juga enggan berandai-andai saat disinggung proses penyelidikan ini akan berujung dengan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Lukman sebagai tersangka.
Baca: ICW: Penyebab Turunnya Kepercayaan Publik ke KPK adalah Firli Bahuri dan UU Baru
Ditegaskan Febri, saat ini tim penyelidik masih bekerja.
"Nanti kita lihat lebih lanjut ya, tidak mungkin saya jelaskan sekarang gratifikasinya terkait apa. ini masih terus kami klarifikasi, ada beberapa orang juga yang perlu kami minta keterangan," katanya.
Diduga, penyelidikan yang dilakukan KPK saat ini mengenai dugaan gratifikasi sebesar 30 ribu dolar AS yang diterima Lukman dari keluarga Kerajaan Arab Saudi melalui pejabat Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia.
Saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dengan terdakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6/2019), Lukman mengakui menerima gratifikasi tersebut.
Baca: Mantan Menteri Agama Lukman Hakim ke KPK, Ada Apa?
Lukman mengakui, uang tersebut diterimanya dari Panitia Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang digelar di Indonesia.
Panitia yang dimaksud Lukman merupakan Kepala Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia bernama Syeikh Saad Bin Husein An Namasi dan pendahulunya Syeikh Ibrahim bin Sulaiman Alnughaimshi.
Lukman mengaku menerima uang tersebut sekitar akhir tahun 2018 di ruang kerjanya.
Lukman yang juga politikus PPP ini menuturkan, uang tersebut berasal dari keluarga Kerajaan Arab Saudi.
Ia menduga uang itu diberikan kepadanya lantaran Kerajaan Arab Saudi puas dengan pelaksanaan MTQ di Indonesia.