News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Masuk BUMN

Pernah Jadi Terpidana, Ahok Tak Dilarang Pimpin BUMN Karena Tidak Rugikan Keuangan Negara

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Publik masih menanti di sektor mana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain BUMN mana yang akan dipimpin Ahok, pertanyaan bolehkah Ahok memimpin BUMN karena pernah menjadi narapidana juga mencuat.

Melansir Kompas.com, pada 9 Mei 2017, Ahok dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Mantan Gubernur Jakarta tersebut terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.

Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto membacakan vonis hukuman kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Ahok akhirnya divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara. (Repro/KompasTV)

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman menyebut status Ahok sebagai mantan terpidana penodaan agama tidak bermasalah.

Ia mengungkapkan yang terpenting Ahok tidak menjadi terpidana kasus korupsi.

Baca: Ahok Ditawari Jadi Bos BUMN, Pesan Partai Gerindra: Jangan Maki-Maki Orang

"Jadi kalau mau masuk BUMN bersih, di dalam bersih-bersih dan keluar bersih. Begitu saja," ujarnya.

Mengacu UU No. 19/2003 tentang BUMN pasal 45 ayat (1), tidak ada persoalan terkait status mantan napi yang menjadi bos atau pimpinan di BUMN.

Berikut bunyi pasal tersebut:

"Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara."

Mengacu pasal di atas, diketahui yang dilarang menjabat calon direksi BUMN adalah yang pernah melakukan tindak pidana merugikan negara.

Hal itu berarti Ahok tetap sah jika menjabat sebagai bos di BUMN.

Sektor yang Dipimpin Ahok

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, juga menyatakan sektor yang akan dimasuki Ahok berkaitan dengan banyak orang.

Hal tersebut diungkapkan Arya dikutip dari video pemberitaan Youtube Kompas TV, Rabu (13/11/2019).

"Yang pasti sektor yang membutuhkan perhatian besar dan mempengaruhi banyak orang," ungkapnya.

Baca: Mardani Ali Sera Soroti Ahok akan Masuk BUMN, Kalau di Jalur Politik ya di Politik Saja

Arya juga menyebut BUMN membutuhkan orang seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok dinilai memiliki kapasitas yang bisa memperbaiki banyak hal.

"Kita butuh orang-orang seperti Pak Ahok yang memang bisa mendukung BUMN. Beliau punya kapasitas yang diakui oleh publik untuk hal-hal yang bisa memperbaiki banyak hal," ucapnya.

Diketahui Ahok mendatangi Kementerian BUMN untuk bertemu Menteri BUMN Erick Thohir, Rabu (13/11/2019).

Pertemuan tersebut dikatakan Arya banyak membahas mengenai BUMN.

"Pak Ahok datang ke Kementerian BUMN dan bertemu Pak Erick. Pak Erick dan Pak Ahok bicara banyak mengenai BUMN," ucapnya.

Arya juga mengungkapkan Kementerian BUMN memiliki harapan besar agar Ahok berkenan bergabung dengan Kementerian BUMN.

Baca: Ahok Ditawari Jadi Bos BUMN, Pesan Partai Gerindra: Jangan Maki-Maki Orang

Diungkapkannya, Ahok diminta untuk bergabung dan memperkuat satu BUMN.

"Harapan kita memang Pak Ahok bisa bergabung bersama kita di salah satu BUMN di Indonesia. Kita mengharapkan dengan Pak Ahok agar bersedia untuk bergabung, memperkuat salah satu BUMN," ungkapnya.

Arya menyebut yang menjadi prinsip utama adalah meminta kesediaan Ahok terlebih dahulu untuk bersedia bergabung.

"Soal (sektor) energi atau apapun itu kita belum tahu, yang pasti prinsipnya adalah meminta kesediaan beliau terlebih dahulu untuk bersedia," ungkapnya.

Ilustrasi PT Pertamina dan Basuki Tjahaja Purnama (Pertamina.com - KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN)

Ditanya apakah rencana masuknya Ahok ke BUMN adalah rekomendasi presiden, Arya menjawab Menteri Erick Thohir mendapat banyak masukan dari banyak pihak.

Arya juga mengungkapkan Erick Thohir menilai Ahok dibutuhkan di BUMN.

"Yang pasti soal rekomendasi atau apapun, banyak masukan dari kita kepada Pak Erick, dan Pak Erick melihat memang Pak Ahok bisa membantu kita. Pak Ahok juga masih muda, bisa kita minta untuk membantu BUMN," ucapnya.

Arya juga menyebut setiap posisi vital di BUMN, melalui koordinasi dengan Presiden Jokowi.

"Setiap posisi vital di BUMN, kita harus berkoordinasi dengan Pak Jokowi. Hal yang banyak menyangkut kehidupan pasti kita koordinasi dengan Pak Jokowi," ungkapnya.

Pihaknya juga berharap Ahok bisa segera bergabung.

Baca: Mardani Ali Sera Soroti Ahok akan Masuk BUMN, Kalau di Jalur Politik ya di Politik Saja

"Kita harap secepatnya Pak Ahok bersedia bergabung bersama kita," sebutnya.

Dibenarkan Presiden

Sebelumnya, kabar Ahok akan pimpin satu BUMN dibenarkan Presiden Jokowi.

Jokowi menyebut publik telah mengetahui kinerja Ahok.

Melansir Kompas.com, Jokowi menyebut Ahok masih dalam proses seleksi.

Presiden Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama (Kompas.com/Garry Lotulung/Kurnia Sari Aziza)

"Kita tahu kinerjanya Pak Ahok. Jadi, ini masih dalam proses seleksi," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Ditanya mengenai apakah Presiden Jokowi yang mengusulkan Ahok sebagai pimpinan BUMN, ia hanya mengulangi pernyataan sebelumnya.

"Ini kan masih proses seleksi," kata Jokowi.

Mengenai peluang lolosnya Ahok menjadi pimpinan BUMN, Jokowi menyebut menyerahkannya pada Menteri BUMN Erick Thohir.

Jokowi juga tidak mengetahui di posisi BUMN mana Ahok akan ditempatkan jika lolos seleksi.

Baca: Pimpinan DPR Minta Ahok Mundur dari Parpol Bila Jadi Direksi atau Komisaris BUMN

"Kita kan tahu kinerjanya. Penempatannya di mana, itu proses seleksi yang ada di Kementerian BUMN," ucap Jokowi.

Jokowi membenarkan ada dua jabatan yang kemungkinan diberikan, ketika ditanya posisi komisaris atau bagian direksi yang akan diberikan kepada Ahok.

"Bisa dua-duanya. Tapi pakai proses seleksi dan masih dalam proses," ujar Jokowi.

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta/Ihsanuddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini