News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setuju KKR Dihidupkan, Moeldoko: Penyelesaian Kasus HAM Jangan fokus Jalur Yudisial

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko tidak masalah dengan rencana pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dalam periode kedua pemerintahan Jokowi.

"Dulu kan pernah di judicial review kalau enggak salah ya. Bisa dihidupkan lagi," ucap Moeldoko di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Dia menilai penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu jangan fokus pada jalur yudisial.

Baca: Kelahiran anak Selvi Ananda Cucu Ketiga Jokowi Dinyinyiri, Gibran Rakabuming Berekasi Balas Ini

Ada alternatif lain untuk menyelesaikan sejumlah kasus HAM masa lalu lewat mekanisme non-yudisial.

"Intinya bahwa atas berbagai yang dinamakan pelanggaran HAM itu kita jangan hanya fokus terhadap penyelesaian yudisial, tapi juga ada alternatif penyelesaian HAM non-yudisial," tutur‎ mantan panglima TNI tersebut.

Dia mengatakan penyelesaian melalui jalur nonyudisial tentu perlu pihak yang menangani sehingga terbuka kemungkinan KKR dihidupkan lagi.

Baca: Konferensi Pers Kelahiran Cucu Ketiga Jokowi, Gibran: Saya Senang Rekan Media Tak Bahas Pilkada

Terkait mekanisme KKR untuk menyelesaikan kasus HAM lewat jalur non-yudisial, Moeldoko meminta awak media menanyakan lebih lanjut pada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Saya pikir itu Jaksa Agung lebih bisa menjelaskan," katanya.

Baca: BREAKING NEWS: Selvi Ananda Telah Lahirkan Anak Keduanya

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah berencana menghidupkan kembali KKR sebagai jalan keluar penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang selama ini mangkrak.

Indonesia kata Mahfud MD, pernah memiliki Undang-Undang KKR.

UU itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini