News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wawan Keberatan Ditahan di Rutan Guntur

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang tersebut beragendakan dakwaan bagi Tubagus Chaeri Wardana pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012 dan pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan tindak pidana pencuciann uang (TPPU) dari tahun 2006-2013. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan meminta majelis hakim agar penahanan terhadap dirinya terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dipindahkan dari Rumah Tahanan Guntur Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Menurut dia, proses persidangan kasusnya memakan waktu yang lama, sehingga bisa menghambat program pembinaan di Lapas.

"Saya keberatan ditempatkan di Guntur. Seperti yang dijanjikan JPU dua minggu lalu, saya diberlakukan seperti tahanan di KPK. Saya mohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan permintaan saya. Itu terkait hak-hak saya sebagai warga binaan," ujar Wawan, saat persidangan pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/11/2019) malam.

Namun, jika memang permintaan pindah ke Lapas Sukamiskin tidak terkabulkan, dia mengharapkan setidaknya dapat ditempatkan ke lapas terdekat.

"Program binaan saya di lapas akan terputus. Karena beda Guntur dan lapas," kata dia.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Wawan, TB Sukatma, mengatakan upaya mengembalikan Wawan ke Lapas Sukamiskin menandakan telah menjamin hak-hak kliennya.

"Dititipkannya terdakwa pada Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Guntur, program pembinaan Lapas Sukamiskin terhadap Terdakwa sebagai Warga Binaan menjadi terputus dan tidak bisa dijalankan sebagaimana mestinya," ujar TB Sukatma.

Hak-hak itu diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan telah diubah dengan PP 28/2006 dan PP 99/2012.

Setelah mendengarkan keterangan dari Wawan dan tim penasihat hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengungkapkan standar operasional prosedur di Rutan Guntur tidak jauh berbeda dengan di lapas.

JPU KPK mengaku sudah menyurati pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami mengupayakan. Hal itu sudah kami lakukan. Kami surati Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, tetapi jawabannya, Guntur itu bagian dari KPK, tapi SOP-nya sesuai Dirjen PAS," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini