TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pesantren Indonesia (DPP IPI), KH Zaini Ahmad sepakat dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang mengatakan, pasangan yang belum lulus mengikuti bimbingan pranikah atau sertifikasi siap kawin tidak boleh menikah.
Program bimbingan pranikah tersebut akan diharapkan mulai berlaku 2020 oleh pemerintah.
Baca: Pemerintah akan Meningkatkan Kualitas Pembekalan Pranikah
Menurut pria yang sering dipanggil Gus Zaini ini program tersebut bisa mencegah pernikahan usai dini dan antisipasi adanya kekerasan di rumah tangga.
"Program ini sangat bagus karena memang dari pranikah sampai melahirkan sudah disiapkan dengan baik dan matang," katanya kepada wartawan, Minggu (17/11/2019).
Baca: POPULER! Terkait Aturan Menikah yang Baru pada 2020, Begini Tanggapan Wakil Rakyat hingga Komnas HAM
Dengan demikian, bisa mencegah terhadap berbagai macam penyakit, terutama yang berkaitan dengan janin, anak-anak usia dini dan seterusnya itu bisa diantisipasi dengan baik.
"Program ini akan memberikan bimbingan pranikah dengan pembekalan pemahaman agama serta tentang kesehatan reproduksi serta pengetahuan saat kondisi sedang mengandung sampai melahirkan," ungkapnya.
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Baca: Muhadjir Effendy Akan Gandeng 4 Kementerian dalam Program Sertifikasi Perkawinan
Menko PMK Muhadjir Effendy menginginkan agar Kantor Urusan Agama (KUA) bersama kementerian terkait memberikan pembinaan pranikah secara menyeluruh, mulai dari aspek keagamaan hingga gizi anak.
Selian itu alasan diaturnya hal tersebut adalah untuk memberikan pencegahan terhadap berbagai macam penyakit, terutama yang berkaitan dengan janin, anak-anak usia dini dan seterusnya itu bisa diantisipasi oleh kementerian Kesehatan.