TRIBUNNEWS.COM - First Travel merupakan biro perjalanan umrah milik pasangan suami istri, Andika Surachman dan Annisa Hasibuan.
Sebelum kasus First Travel ditangani kepolisian, keduanya memiliki kehidupan mewah yang diperlihatkan di media sosial Instagram dan Facebook milik Annisa Hasibuan.
Andika Surachman dan Annisa Hasibuan sering melakukan perjalanan liburan dengan menggunakan fasilitas mewah.
Seluruh penerbangan maupun penginapan ketika berlibur merupakan fasilitas first class atau premium.
Selain itu, Annisa Hasibuan juga menjadi desainer Indonesia pertama yang berhasil menembus New York Fashion Week.
Kehidupan mewahnya juga terlihat dari tas mewah yang sering digunakan Annisa Hasibuan.
Beberapa koleksi tas mewahnya yang diperkirakan mencapai milyaran rupiah dibuat dengan jumlah terbatas, dibuat secara handmade, serta menggunakan bahan dengan kualitas terbaik.
Kediaman Andika Surachman dan Annisa Hasibuan yang terletak di Sentul City, Bogor, Jawa Barat pun tak luput dari kata mewah yang dibangun seperti istana.
Kendaraan pribadi juga dimiliki oleh pasangan suami istri tersebut.
Namun, siapa sangka kemewahan yang ditunjukkan ternyata menggunakan uang dari orang-orang yang percaya menggunakan biro perjalanan First Travel untuk melaksanakan ibadah umrah.
Jemaah sebanyak 63.310 menjadi korban untuk menghidupi kehidupan mewah pasangan Andika Surachman dan Annisa Hasibuan.
Kerugian puluhan ribu jamaah tersebut ditaksir mencapai Rp 905 miliar lebih.
Akhirnya, Direktur Utama First Travel, Andika Surachman divonis penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Sedangkan istrinya, Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara.
Serta Direktur Keuangan sekaligus adik Anniesa, Kiki Hasibuan divonis penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Modus yang dilakukan oleh biro umroh First Travel adalah dengan menawarkan promo umrah dengan harga yang sangat murah.
Sehingga membuat masyarakat tertarik untuk menggunakan jasa First Travel untuk menjalankan ibadah di tanah suci.
First Travel menyediakan tiga paket umrah yang dapat dipilih, di antaranya:
Paket promo umrah dengan cukup membayar seharga Rp 14,3 juta untuk satu orang.
Paket reguler dengan harga Ro 26,6 juta untuk satu orang.
Paket VIP dengan harga Rp 54 juta untuk satu orang.
Setelah itu, modus yang dilakukan oleh pihak First Travel adalah dengan merekrut agen dengan biaya tertentu untuk mencari jemaah.
Namun, setelah jemaah membayar paket umrah tersebut ternyata tak kunjung diberangkatkan.
Pihak First Travel selalu beralasan jika penundaan keberangkatan umrah dikarenakan dokumen belum selesai.
Kini, setelah berjalan kurang lebih dua tahun, kasus First Travel memasuki tahap aset yang telah disita akan dilelang oleh negara.
Kejaksaan Negeri Kota Depok Jawa Barat segera melelang barang bukti bernilai ekonomis penipuan umrah yang dilakukan oleh First Travel.
Hal tersebut dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun semua hasil lelangan aset akan disita negara dan tidak dikembalikan kepada jemaah yang menjadi korban penipuan First Travel.
Majelis hakim berpendapat akan terjadi ketidakpastian hukum jika aset dikembalikan kepada calon jemaah First Travel. (*)
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)