News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Senator Papua: Jatah Kursi DPRP untuk Parpol Lokal Harus Segera Dibentuk

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Senator asal Papua Otopianus P Tebai.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senator atau anggota DPD RI dari Provinsi Papua Otopianus P Tebai meminta agar jatah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) untuk partai politik lokal sebagaimana diamanatkan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua segera dibentuk.

Menurut Otopianus, kursi DPRP ditentukan, dan dipilih melalui partai lokal di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Namun, partai-partai lokal yang ikut nantinya harus memenuhi syarat dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Saya usulkan agar DPRP yang merupakan kursi jatah Otsus diseleksi dan ditentukan oleh partai lokal Papua dengan mekanisme pemilihan seperti pemilu,” ujar Otopianus di Jakarta, Senin (18/11/2019).

Baca: Tito Karnavian Jadi Mendagri, Pemprov Papua Ingin sang Menteri Ikut Dorong Perpanjangan Dana Otsus

Otopianus mengatakan pada periode 2014-2019, terdapat 14 anggota DPRP jatah Otsus yang dipilih oleh panitia seleksi.

Menurut dia, mekanisme tersebut sudah tidak relevan, tidak efektif, dan tidak demokratis.

“Ada sejumlah kekurangan dari mekanisme pemilihan melalui pansel ini. Selain tidak transparan dan demokratis, pemilihan tersebut rentan terjadi kongkalingkong, nepotisme, dan tidak mewakili pemilih masyarakat Papua yang terdiri dari berbagai suku. Ujung-ujungnya nanti orang yang dekat pansel yang jadi anggota DPRP," terang dia.

Oleh karena itu, Otopianus mendorong agar anggota DPRP jatah Otsus periode 2019-2024 dipilih melalui mekanisme pemilihan umum dengan pesertanya adalah partai-partai lokal Papua yang sudah memenuhi syarat dalam UU Parpol dan UU Pemilu.

"Setahu saya, sudah ada dua partai lokal di Papua, yakni Partai Papua Bangkit atau PB dan Partai Pemuda Papua atau Papeda. Tinggal mereka harus penuhi syarat dalam UU Parpol dan UU Pemilu. Kelompok masyarakat lain di Papua silakan mendirikan partai sehingga semakin banyak partai lokal Papua yang ikut pemilu untuk merebut kursi DPRP jatah Otsus akan semakin baik dan demokratis," ungkap dia.

Selain itu, Otopianus juga mengusulkan agar DPRP jatah otsus ini tidak hanya untuk tingkat provinsi.

Menurut dia, jatah kursi tersebut harus juga ada di tingkat kabupaten/kota di seluruh Papua dan Papua Barat.

“Ini juga untuk menjawab minimnya orang asli papua atau OAP yang duduk di DPRD di tingkat kabupaten/kota. Jatah kursi otsus setiap kabupaten/kota paling tidak 2 sampai 5 orang. Jumlahnya nanti memperhatikan jumlah penduduk, wilayah dan juga anggaran daerah," tuturnya.

Untuk teknis pemilihan dan alokasi kursi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, lanjut Otopianus bisa diatur dalam Perdasus yang dibuat oleh pemerintah Papua, MPRP, dan DPRP.

Namun, Perdasus ini tetap mengacu pada UU Otsus, UU Parpol dan UU Pemilu.

"Kalau tidak diatur dalam Perdasus, maka bisa diatur dalam Peraturan KPU atau Peraturan Bawaslu yang mengatur khusus pemilihan anggota DPRP jatah otsus di tanah Papua. Kedua lembaga tersebut merupakan pelaksanaan teknis pemilu dan kalau ada political will dari semua stakeholder dengan memperhatikan orang asli Papua di jabatan legislatif, maka pemilihan DPRP untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat bisa dilaksanakan dengan cepat, efektif dan demokratis," pungkas Anggota Komite I DPD ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini