TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Agama RI bakal menyiapkan penyuluh di Kantor Urusan Agama (KUA), sebagai bentuk dukungan program wajib sertifikasi perkawinan.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).
"Iya (penyuluh agama dari Kemenag). Tapi kami sudah menyiapkan untuk itu. Bahkan besok kami menyelenggarakan satu pendidikan untuk tenaga-tenaga KUA untuk mengfollow-up gagasan itu," ujar Zainut.
Baca: Kemenko PMK Siapkan Sertifikasi Perkawinan, Komnas HAM Minta Tak Dijadikan Kewajiban
Sejauh ini, ia memastikan Kemenag mendukung program yang akan direalisasikan tahun depan itu, meski Kemenag telah memiliki bimbingan pra nikah.
"Sebenarnya sudah ada, bahwa setiap orang yg mau menikah di Kemenag itu sudah melalui semacam penyuluhan yang dilakukan para petugas KUA. Kalau ditingkatkan jadi sertifikat kami akan mendukung," tutur Waketum MUI ini.
Nantinya, ujar dia, untuk teknis dan aturan mengenai kurikulum program sertifikat akan dibicarakan lebih lanjut dengan Kemenko PMK.
Baca: Muhadjir Effendy Akan Gandeng 4 Kementerian dalam Program Sertifikasi Perkawinan
"Kami belum ada pembicaraan dengan Menteri PMK. Tapi pada prinsipnya kami dukung program itu. Tujuannya mengurangi angka perceraian, KDRT, dan lainnya," jelas dia.
Sebelumnya Menteri PMK Muhadjir Effendy mencanangkan, sertifikat perkawinan sebagai bekal kehidupan rumah tangga yang berisi pengetahuan bukan hanya dari sisi agama, melainkan juga dari kesehatan dan ekonomi
Sehingga sejak awal, pasangan dibimbing secara komprehensif.
"Pasangan harus mengenali berbagai macam jenis pengetahuan termasuk tentang kesehatan reproduksi, bagaimana agar menjaga agar keturunannya betul-betul aman dan sehat, tidak membawa, misalnya catat bawaan termasuk stunting. Kita akan bekali tentang masalah ekonomi kerumah tanggaan, dan targetnya menekan angka perceraian," jelasnya beberapa waktu lalu.
Program tersebut melibatkan sejumlah Kementerian seperti Kementerian Keagamaan, Kementerian Kesehatan, maupun Kementerian PPPA.