News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wamenag Persilakan Laporan terhadap Sukmawati Diproses Hukum

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi angkat bicara terkait polemik ucapan Sukmawati Soekarnoputri yang diduga membandingkan jasa Nabi Muhammad SAW dan Soekarno.

Zainut mempersilakan laporan tersebut diproses sesuai dengan ketentuan yang ada.

Ia meminta masyarakat tidak gaduh menanggapi pernyataan putri Presiden RI pertama Soekarno itu.

"Saya kira sah-sah saja kalau masyarakat mengadukan hal itu kepada mekanisme hukum ya," ujar dia yang ditemui di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).

"Kemenag mengimbau yang penting tidak perlu sampai terjadi kegaduhan, tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Tetapi kita harus menahan diri silahkan proses hukum dilaksanakan," lanjut Wakil Ketua MUI ini.

Baca: Andre Rosiade Minta Sukmawati Hati-hati Berucap Untuk Hal yang Tidak Dipahami

Berkaca dari kasus tersebut, Zainut berharap semua tokoh publik berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan, apalagi yang bermuatan sensitif.

"Harus betul-betul diminta kepada tokoh-tokoh bangsa ini lebih hati-hati menyampaikan pernyataan," ucapnya.

Diketahui organisasi masyarakat Forum Pemuda Islam Bima, melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama, Sabtu (16/11/2019).

Laporan terhadap Sukmawati itu dilayangkan atas nama Imron Abidin yang mewakili Forum Pemuda Islam Bima.

Kuasa hukum pelapor Dedi Junaedi mengatakan, Sukmawati dilaporkan karena pernyataannya di salah satu forum diskusi.

"Ibu Sukmawati kan sedang mengadakan forum diskusi masalah radikalisme dan terorisme. Nah, ini beliau menyampaikan beberapa poin yang menurut kami perbuatan penistaan terhadap agama Islam," ujar Dedi ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu malam.

"Kami ini keberatan terhadap pernyataan Ibu Sukma dalam diskusi tertanggal 11 November 2019 itu yang beredar lewat video di Youtube" lanjut dia.

Pernyataan Sukmawati yang dilaporkan, yakni ketika Sukmawati membandingkan kitab suci Alquran dengan Pancasila.

Selain itu, Sukmawati juga membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.

Dedi menyebut, pernyataan Sukmawati itu diduga telah melanggar pasal 156 a Jo pasal 28 ayat (2) terkait penodaan agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini