Roy Suryo juga mengkritisi soal status hukum Ahok sebagai mantan narapidana.
"Memang ini ada grey area, karena kan yang tidak boleh adalah mantan napi yang merugikan negara, memang beliau itu mantan napi, tapi memang kasusnya beda. Secara aturan tidak masalah, tetapi secara etika," ungkapnya.
Roy Suryo juga menyinggung status Ahok sebagai kader PDIP.
"Dan memang aturannya pun secara kader partai memang ada aturan dalam menteri BUMN, itu memang boleh, tapi sekarang kita lihat etikanya sekali lagi," terangnya.
Meskipun demikian, Roy Suryo menyayangkan keputusan Ahok yang memilih bergabung di BUMN.
Menurutnya, Ahok seharusnya konsen dan serius untuk membesarkan PDI Perjuangan.
"Saya menyayangkan, mendingan Ahok itu konsen, serius membesarkan PDI Perjuangan, dia jangan hanya jadi kader dong, dia kalau bisa jadi pengurus naik bisa Wakil Ketua Umun (Waketum) atau malah Ketua Umum (Ketum) Sekalian," terang Roy Suryo.
Komentar Staf Khusus Menteri BUMN
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dipastikan akan menduduki posisi strategis di satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menteri BUMN Erick Thohir memastikan jika Ahok akan bergabung ke BUMN awal Desember 2019.
Namun, belum ada keterangan eksplisit dari Menteri BUMN terkait dengan posisi yang akan dijabat oleh Ahok.
Meskipun demikian, santer dikabarkan Ahok akan menempati posisi sebagai Komisaris Utama atau Direktur Utama (Dirut), PT Pertamina.
Kabar tersebut menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Satu di antaranya adalah serikat pekerja PT Pertamina.
Serikat pekerja PT Pertamina menolak masuknya Ahok menjadi bagian dari PT Pertamina.