Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus tunggakan klaim PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih menjadi perbincangan.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bahkan telah melaporkan kasus tersebut secara hukum ke kejaksaan agung.
Kementerian BUMN menduga adanya korupsi atau fraud yang terjadi pada masa manajemen Jiwasraya terdahulu.
Ketika ditanya pelaporan tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung, Mukri membenarkan pelaporan tersebut.
Baca: Kementerian BUMN Serahkan Kasus Jiwasraya ke Kejaksaan Agung
"Laporan memang betul sudah masuk," kata Mukri kepada Tribunnews, Selasa (19/11/2019).
Namun, Mukri tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal telah sampai mana pelaporan tersebut diusut oleh Kejaksaan Agung.
Namun yang pasti, pihaknya tengah mengkaji ada atau tidaknya pelanggaran hukum dari kasus tersebut.
"Saat ini laporan tersebut masih ditelaah untuk menentukan bisa atau tidak ditindak lanjuti ke penyelidikan," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membawa kasus tunggakan pembayaran klaim PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Baca: Aset Korban Penipuan First Travel Masih Belum Jelas, Kejari Masih Tunggu Arahan Kejagung
"Jiwasraya kita dorong kejaksaan supaya proses. Kan kita masukkan ke hukum ya, kita dorong melalui kejaksaan," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Arya melanjutkan, kasus tersebut dibawa ke ranah hukum untuk melihat apakah ada tindakan pidana terkait hal tersebut.
Selain itu, pihaknya mengaku telah menerima laporan dari masyarakat mengenai kasus gagal bayar itu.
"Karena banyak laporan masyarakat yang masuk ke Menteri BUMN supaya jaksanya yang proses," jelasnya.