TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum enam aktivis Papua tersangka kasus dugaan makar, Tigor Hutapea, memastikan pihaknya tidak akan mencabut permohonan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya sebelum dakwaan dibacakan.
Ia mengatakan, tim kuasa hukum telah menerima informasi dari Polda Metro Jaya bahwa keenam tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat karena berkas perkara dinyatakan telah lengkap pada Senin (18/11/2019).
"Sampai pembacaan dakwaan, kami tidak akan mencabut praperadilan itu. Kami tanggal 25 November 2019 siap sidang. Kami harap Polda juga profesional menghadapi sidang itu," kata Tigor saat konferensi pers di kantor YLBHI Jakarta Pusat pada Selasa (19/11/2019).
Baca: Kemendikbud Lakukan Percepatan Pemerataan Pendidikan di Wilayah Papua
Ia optimis praperadilan tersebut akan selesai diputus sebelum berkas di Kejari Jakarta Pusat dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan dan dakwaan dibacakan dalam persidangan.
Ia optimis karena menurutnya dalam proses penanganan perkara tersebut terdapat banyak permasalahan.
"Kita optimis karena kami lihat banyak masalah sejak mereka ditangkap sampai penetapan tersangka. Tapi nanti kita kembali lagi lihat dalam proses sidang nanti saksi-saksi dari kepolisian dan saksi kami bisa menjelaskan proses yang terjadi," kata Tigor.
Baca: Ada Motif Ekonomi di Balik Aksi Kelompok Kriminal Bersenjata Ganggu Freeport
Ia berharap hakim tunggal praperadilan menggunakan kebijaksanaannya untuk segera memulai pemeriksaan pada jadwal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri pada Senin (25/11/2019) mendatang.
"Hadir atau tidaknya kepolisian proses harus tetap jalan," kata Tigor.
Tidak hanya itu, ia mengatakan pihaknya akan ke Komisi Yudisial untuk melaporkan Hakim Tunggal Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara tersebut, Agus Widodo.
"Besok kami akan ke KY, untuk melaporkan Hakim, karena menurut kami, penundaan dua minggu itu tidak wajar. Cukup satu minggu menurut kami. Tapi dua minggu ini akhirnya memperlama proses keadilan bagi para tersangka. Seharusnya proses praperadilan bisa putus secepatnya, tapi akhirnya tertunda," kata Tigor.
Baca: Kapolda Papua Minta Pemerintah Masukan 40 Aktivis Kampus Asal Papua Kerja di BUMN, Ini Alasannya
Sebelumnya pada tanggal 30 Agustus dan 31 Agustus 2019 Aktivis Papua Tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya dengan tuduhan makar atas pengibaran bendera Bintang Kejora pada aksi di istana Negara pada tanggal 28 Agustus 2019 yang lalu.
Keenam aktivis Papua tersebut ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan diperiksa sebagai tersangka di Mako Brimob Depok.