TRIBUNNEWS.COM - Acara televisi Indonesia Lawyers Club (ILC) yang ditayangkan di tvOne akan membahas mengenai aset First Travel yang disita akan dilelang untuk negara, Selasa (19/11/2019) malam ini.
Tepatnya, ILC akan tayang malam ini pukul 20.00 WIB.
(Link live streaming tvOne, ILC, ada di akhir berita)
Kali ini, ILC mengangkat tema ;First Travel: Jemaah Tertipu, Negara Untung;.
Seperti biasa acara tersebut akan dipandu oleh Presiden ILC, Karni Ilyas.
Dalam akun media sosial Twitternya, @karniilyas, ia menuliskan cuitan mengenai topik ILC malam ini.
"Dear Pencinta ILC: Diskusi kita Selasa Pkl 20.00 Wib berjudul, "First Travel: Jemaah Tertipu, Negara Untung."
Selamat menyaksikan. #ILCJemaahTertipuNegaraUntung," tulis Karni Ilyas.
Hal yang sama juga dituliskan akun media sosial ILC di Twitter, @ILCtv1.
"Putusan MA dinilai kontroversi. Korban FIRST TRAVEL bagaikan 'tertipu' dua kali.
Janji ke Mekah tinggal mimpi, uang yg dicari setengah mati,hingga kini tak kunjung kembali.
Perlu ilmu ikhlas tingkat tinggi utk merelakan pergi ke Tanah Suci. #ILCJemaahTertipuNegaraUntung 20:00 WIB," tulis akun @ILCtv1.
Awal Mula Kasus First Travel, Biro Umrah yang Tawarkan Harga Murah
First Travel merupakan biro perjalanan umrah milik pasangan suami istri, Andika Surachman dan Annisa Hasibuan.
Sebelum kasus First Travel ditangani kepolisian, keduanya memiliki kehidupan mewah yang diperlihatkan di media sosial Instagram dan Facebook milik Annisa Hasibuan.
Andika Surachman dan Annisa Hasibuan sering melakukan perjalanan liburan menggunakan fasilitas mewah.
Seluruh penerbangan maupun penginapan ketika berlibur merupakan fasilitas first class atau premium.
Selain itu, Annisa Hasibuan juga menjadi desainer Indonesia pertama yang berhasil menembus New York Fashion Week.
Mengutip tayangan Rosi 'First Travel, Bisnis Mewah dari Uang Jemaah', yang disiarkan 24 Agustus 2017, kehidupan mewah Annisa juga terlihat dari tas mewah yang sering digunakannya.
Beberapa koleksi tas mewah Annisa yang diperkirakan mencapai milyaran rupiah dibuat jumlah terbatas, secara handmade, serta menggunakan bahan berkualitas terbaik.
Kediaman Andika Surachman dan Annisa Hasibuan yang terletak di Sentul City, Bogor, Jawa Barat pun tak luput dari kata mewah yang dibangun seperti istana.
Kendaraan pribadi juga dimiliki oleh pasangan suami istri tersebut.
Namun, siapa sangka kemewahan yang ditunjukkan ternyata menggunakan uang dari orang-orang yang percaya menggunakan biro perjalanan First Travel untuk melaksanakan ibadah umrah.
Jemaah sebanyak 63.310 menjadi korban untuk menghidupi kehidupan mewah pasangan Andika Surachman dan Annisa Hasibuan.
Kerugian puluhan ribu jamaah tersebut ditaksir mencapai Rp 905 miliar lebih.
Akhirnya, Direktur Utama First Travel, Andika Surachman divonis penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Sedangkan istrinya, Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara.
Serta Direktur Keuangan sekaligus adik Anniesa, Kiki Hasibuan divonis penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Modus yang dilakukan oleh biro umroh First Travel adalah dengan menawarkan promo umrah dengan harga yang sangat murah.
Sehingga membuat masyarakat tertarik untuk menggunakan jasa First Travel untuk menjalankan ibadah di tanah suci.
Dilansir tayangan Kabar Petang tvOne yang diunggah ke kanal YouTube pada 19 Februari 2018, First Travel menyediakan tiga paket umrah yang dapat dipilih, diantaranya:
Paket promo umrah dengan cukup membayar seharga Rp 14,3 juta untuk satu orang.
Paket reguler dengan harga Ro 26,6 juta untuk satu orang.
Paket VIP dengan harga Rp 54 juta untuk satu orang.
Setelah itu, modus yang dilakukan oleh pihak First Travel adalah dengan merekrut agen dengan biaya tertentu untuk mencari jemaah.
Namun, setelah jemaah membayar paket umrah tersebut ternyata tak kunjung diberangkatkan.
Pihak First Travel selalu beralasan jika penundaan keberangkatan umrah dikarenakan dokumen belum selesai.
Kini, setelah berjalan kurang lebih dua tahun, kasus First Travel memasuki tahap aset yang telah disita akan dilelang oleh negara.
Dikutip dari YouTube KompasTV, Kejaksaan Negeri Kota Depok Jawa Barat segera melelang barang bukti bernilai ekonomis penipuan umrah yang dilakukan oleh First Travel.
Hal tersebut dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun semua hasil lelangan aset akan disita negara dan tidak dikembalikan kepada jemaah yang menjadi korban penipuan First Travel.
Majelis hakim berpendapat akan terjadi ketidakpastian hukum jika aset dikembalikan kepada calon jemaah First Travel. (*)
Live streaming ILC dapat di akses melalui tautan berikut
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)