TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemilihan kepala daerah melalui DPRD dinilai tidak melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad ketika dihubungi wartawan, Selasa (19/11/2019).
"Pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tidak masalah jika wakil rakyat yang menentukan kembali wali kota/bupati di daerah masing-masing," ujar Wakil Ketua DPR RI ini.
Baca: Usulan Anggota Dewan Tak Perlu Mundur, Untuk Ciptakan Keadilan
Dalam UUD 1945, kata dia, tidak tertulis secara gamblang pemilihan langsung.
Ia pun mengutip Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, "Gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis."
Ia menegaskan, pilkada langsung memiliki legitimasi yang kuat karena rakyat ikut terlibat langsung dalam memilih pemimpinnya.
Namun, di lain pihak, dalam pilkada langsung ini pemerintah harus ekstra keras untuk menjaga stabiltas keamanan agar masyarakat tetap terlindungi.
Baca: Tito Bantah Usulkan Pilkada Tidak Langsung
"Hal ini mengingat fanatisme antarpendukung calon, apabila tidak terkendali bisa berakibat melahirkan malapetaka dan keresahan masyarakat," jelasnya.
Tidak bisa dipungkiri imbuh dia, tidak sedikit kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Karena untuk menjadi kepala daerah dengan pemilihan langsung berbiaya tinggi, akomodasi tim sukses, atribut kampanye, biaya kampanye akbar, pembiayaan saksi dan lain-lain.
Lebih lanjut bila dilihat dari penyelenggaraan, maka pilkada langsung memerlukan anggaran yang besar, mulai dari persiapan sampai pelaksanaan. Meskipun besar atau kecil anggaran bukan menjadi permasalahan utama.
Permasalahan yang lebih substantif adalah bagaimana terwujudnya tatanan masyarakat yang adil dan makmur, setelah terpilihnya kepala daerah di daerah tersebut.
Maka dari itu, dia menilai, akan lebih efektif, efisien dan produktif apabila Pemilihan Kepala Daerah baik Bupati/Walikota maupun Gubernur ke depan, dikembalikan melalui DPRD.
"Tentu setelah dikaji secara mendalam dan komperhensif oleh Komisi II DPR RI dan Kemendagri," ujarnya.