b. Sistem SSCN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD tahun 2018, status masuk atau tidak masuk pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018
c. Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:
1) Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya
2) Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.
d. Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCN.
e. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD/berhalangan hadir, dinyatakan gugur sebagai peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
f. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018
g. Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas /passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018
h. Bagi pelamar P1/TL tahun 2018 yang memilih tidak mengikuti SKD tahun 2019, wajib hadir untuk mengisi daftar kehadiran.
Dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, Pemprov Jatim mengimbau agar para pendaftar tidak tergiur atas berbagai tawaran yang menjanjikan kelolosan dalam CPNS 2019.
Seleksi CPNS 2019 tidak dipungut biaya dan segala informasi resmi terkait CPNS 2019 hanya dikeluarkan melalui website BKN.go.id, sscasn.bkn.go.id atau http://bkd.jatimprov.go.id/
(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)