News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Langgar Kode Etik, Propam Polri Masih Periksa Kapolres Kampar

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Asep Darmawan saat sertijab sebagai Kapolres Kampar, Riau, 25 September 2019 di Mapolda Riau, Pekanbaru. Baru dua bulan menjabat, AKBP Asep Darmawan dicopot dari jabatan Kapolres Kampar karena mengobrol saat Kapolri beri arahan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI) Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Kampar Provinsi Riau AKBP Asep Darmawan.

Ia membenarkan, Asep diduga melanggar disiplin dan kode etik.

"Yang bersangkutan saat ini diperiksa karena ada dugaan pelanggaran disiplin dan juga kode etik," kata Listyo kepada Tribunnews.com, Rabu (20/11/2019).

Adapun peraturan kode etik untuk anggota Polri termaktub dalam Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Peraturan tersebut diketahui menjadi acuan dan standar acuan etika kerja para korps Bhayangkara.

Baca: Mengobrol Saat Kapolri Idham Azis Beri Sambutan, Kapolres Kampar Dimutasi

Baca: Kadiv Humas Polri Benarkan Kapolres Kampar Dicopot dari Jabatannya

Namun, Listyo tidak menjelaskan lebih lanjut pelanggaran disiplin apa yang telah dilakukan oleh Asep Darmawan.

Khususnya, mengenai kabar pencopotan Asep lantaran mengobrol saat Kapolri Idham Aziz sedang memberikan arahan.

Ia hanya menyatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji apakah sanksi yang tepat untuk Asep. 

"Pemeriksaan masih berlanjut untuk menentukan apakah sanksi etik ataupun disiplin yang akan diterapkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian membenarkan AKBP Asep Darmawan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Kampar Provinsi Riau.

Kabarnya, Asep dicopot karena mengobrol saat Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis memberikan sambutan di sebuah acara.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Muhammad Iqbal menyatakan, Asep kini telah dimutasi sementara sebagai periwira Pelayanan Masyarakat (Yanma) di Mabes Polri di Jakarta.

Khususnya, dalam rangka pemeriksaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini