Paparkan Perkembangan Kasus Novel Baswedan
Kapolri Jenderal Idham Aziz menggelar rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (20/11/219).
Dalam rapat tersebut Idham memaparkan soal perkembangan penanganan kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Idham mengatakan saat ini kasus tersebut sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya. Polri menurut Idham sudah bekerja dengan maksimal, diantaranya memeriksa 73 saksi dan 78 CCTV.
"Serta berkoordinasi dengan AFP (Australia Federal Police) untuk memeriksa CCTV tersebut," katanya.
Selain itu dalam melakukan penyelidikan,Polri juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga eksternal. Diantaranya yakni Kompolnas, Komnas HAM, KPK, Ombudsman, serta pakar profesional.
"Sudah dilakukan juga pemeriksan daftar tamu hotel, serta kontrakan dan kamar kos sekitar TKP pemeriksaan terhadap 114 toko kimia yang berada dinradius 1 kilometer dari TKP," katanya.
Baca: Dirut Jasa Marga Desi Arryani Ditunggu Penyidik KPK
Selain itu menurutnya, Polri juga sudah merekonstruksi wajah pelaku. Polri sudah memeriksa tiga orang saksi yang dicurigais sebagai pelaku. Namun menurutnya hasilnya tidak terbukti.
Baca: KPK Minta Polisi Bikin Jera Dewi Tanjung
"Mempublikasikan sketsa wajah dan mencari orang yang diduga pelaku membuka media hotline 24 jam dan menindaklanjuti informasi yang masuk, Membentuk tim pengawas internal untuk melaksanakan audit tehradp proses penyidikan berkooridinasi dan membuka ruang komunikasi dengan pihak eksternal yaitu KPK, Komnas HAM dan kompolnas dan ombudsman," ujarnya.
Idham menjelaskan, penyidikan suatu kasus sangat tergantung pada alat bukti yang ditemukan penyidik.
Karakteristik setiap kasus menurutnya sangat berbeda-beda. Artinya tidak semua kasus dapat diungkap dengan mudah.
Idham mencontohkan kasus perampokan Pulomas 26 Desember 2016 lalu, dapat diungkap dengan mudah karena pelaku dikenali melalui CCTV.
"Namun sebaliknya ada kasus yang sulit diungkap dengan membutuhkan waktu yang lama seperti kasus pembunuhan mahasiswa UI di danau UI pada tahun 2015. Meskipun sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 28 saksi dan menyita barang bukti namun lebih dari 3,5 tahun belum dapat mengungkap," kata dia.