Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI (wapres) Maruf Amin menyebut, aset hasil pencucian uang First Travel harus dikembalikan ke jemaah dengan seadil-adilnya.
Alasannya, jemaah menjadi korban yang paling dirugikan dari kasus yang mencuat sejak 2017 silam.
Baca: Korban First Travel: Hingga Menjelang Wafat, Ibu Saya Masih Bertanya Kapan Berangkat ke Tanah Suci?
"Asetnya disita ya harus dikembalikan ke jemaah. Caranya adil, yang penting itu prinsipnya adil," ujar dia saat ditemui di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).
Meski kerugian jemaah tidak bisa digantikan penuh, namun, kata Maruf Amin, keharusan dikembalikan perlu dilakukan.
"Dari jumlah dana yang dikumpulkan oleh First travel itu masing-masing berapa persen, kalau dihitung dana yang terkumpul berapa persen per orang itu harus adil," kata Ketua MUI non-aktif ini.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI mendorong hasil pencucian uang First Travel dikembalikan kepada jemaah.
Ia menambahkan, sejak awal kasus bergulir Kementerian bermoto ikhlas beramal ini menegaskan, korban penipuan atau masyarakat harus menjadi yang utama diperhatikan.
Baca: Meski Taat Putusan MA, Menag Fachrul Razi Tetap Berupaya Meminimalisir Kerugian Korban First Travel
"Dari pihak Kemenag saya kira karena itu adalah hak jamaah itu adalah hak masyarakat ya itu harus dikembalikan. Apakah misalnya pengembaliannya itu melalui dengan cara memberangkatkan umrah atau dikembalikan uangnya, Kemenag sangat mendukung itu," ujar Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Sa'adi, di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).
"Itu sudah menjadi catatan kami dalam Kemenag sebaiknya para korban itu harus diperhatikan, itu hak mereka," ucap Waketum MUI ini.
Jaksa agung larang aset First Travel dilelang
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin kembali mempertegas sikapnya, menyikapi keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus first travel. Jaksa Agung mempertegas, keputusan MA bermasalah terkait first travel.
"Tuntutan kami adalah bahwa itu dikembalikan kepada korban tapi putusan pengadilan di tingkat pertama, tingkat banding dan kasasi itu disita untuk negara," kata Burhanuddin, Senin (18/11/2019) di Kejaksaan Agung.
Ia memastikan, pihaknya melakukan pengkajian, apakah ada upaya hukum lain untuk dapat memperjuangkan pengembalian uang aset first travel tersebut. Meskipun pihaknya mengaku mengalami kesulitan untuk mengeksekusi aset tersebut.
Baca: Korban First Travel Tuntut Pengembalian Hak
"Karena putusannya demikian, kami kesulitan mengeksekusinya. Kami (lakukan) upaya hukum. Kami masih membicarakan apa yang akan kami langkah," tuturnya.
Ia juga memastikan aset first travel tersebut tidak akan berkurang untuk diterima korban. Ia juga bersikukuh aset first travel harus diberikan kembali kepada korban. "Pasti barang bukti gak akan berkurang. Tapi untuk diketahui ini kan harusnya itu dikembalikan ke korban. Bukan disita negara. Eksekusinya kita yang kesulitan," tegasnya.
Penegasan itu, kata dia, sekaligus menanggapi Kejari Depok yang menyatakan aset first travel akan segera dilelang. Menurutnya, pernyataan bawahnya tersebut keliru. "Bukan melelang. Ini akan kami pelajari dan kalau (Kejari Depok) salah kami akan minta diluruskan dan dipertanggungjawabakan," kata Jaksa Agung.
Baca: Daftar Aset First Travel yang Disita Negara, Mobil Mewah hingga Kacamata Branded Bukan untuk Korban
Sebelumnya, kasus penipuan ini dilakukan oleh agen umrah First Travel yang sudah menjadi perbincangan pada 2017. Agen umrah First Travel milik pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ini sudah menipu banyak calon jemaah.
Sampai saat ini para calon jemaah yang menjadi korban belum mendapatkan titik terang dan sudah hampir dua tahun kasus penipuan ini bergulir. Namun, titik terang keberangkatan para korban juga masih tidak ada kepastian.
Baca: Daftar Aset First Travel yang Disita Negara, Mobil Mewah hingga Kacamata Branded Bukan untuk Korban
Lantaran menurut hasil sidang Pengadilan Negeri Depok, menyatakan uang hasil lelang aset First Travel akan diserahkan kepada negara. Selain tak mendapat kepastian kapan diberangkatkan umrah, para korban juga terancam tak mendapatkan kembali uang yang telah mereka setor. Terakhir, Mahkamah Agung (MA) memutuskan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.
Baca: Pesan Jaksa Agung kepada Bawahannya: Tunjukkan Anda adalah Peminpin
Putusan itu berbunyi menghukum Andika 20 tahun dan Anniesa 18 tahun penjara. Selain itu, aset First Travel senilai puluhan miliar rupiah dirampas untuk negara. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.
Sejumlah korban penipuan First Travel meminta pemerintah memenuhi hak berupa pengembalian uang yang sebelumnya diserahkan untuk keperluan biaya ibadah umrah. "Harapan korban ya haknya diberikan," kata Laras, salah satu korban penipuan First Travel, saat dihubungi Tribunnews.com.
Baca: Respons Mahfud MD Soal Putusan Aset First Travel Dirampas Negara
Dia mengaku sudah mencapai kesepakatan dengan pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan mengenai pengembalian uang tersebut. Upaya pengembalian uang itu dilakukan, karena jamaah tidak dapat berangkat untuk ibadah umrah melalui jasa First Travel.
"Saya meminta hak uang kembali, karena waktu itu bos FT (First Travel,-red) sudah kasih kesepakatan ke saya mau dikembalikan uang. Sudah tanda tangan di atas kertas," kata dia.
Baca: Jaksa Agung ST Burhanuddin Membela Korban First Travel : Harusnya Dikembalikan Bukan Disita
Namun, dia mengaku, tidak dapat mengungkapkan mengenai nilai nominal yang dijanjikan untuk dikembalikan. "Ada di kwitansi," kata dia.
Sementara itu, Taufik, salah satu korban dari First Travel, meminta pemerintah untuk berlaku adil terhadap para korban. "Kami menyayangkan keputusan MA (Mahkamah Agung,-red) tersebut. Apakah kami sudah menjadi korban tidak ada keadilan untuk kami," tambahnya.