Kuasa hukum pelapor, Dedi Junaedi mengungkapkan, Sukmawati dilaporkan atas pernyataannya dalam sebuah forum diskusi.
"Ibu Sukmawati kan sedang mengadakan forum diskusi masalah radikalisme dan terorisme. Nah, ini beliau menyampaikan beberapa poin yang menurut kami perbuatan penistaan terhadap agama Islam," ujar Dedi.
Diketahui, forum diskusi tersebut tertanggal 11 November 2019.
"Kami ini keberatan terhadap pernyataan Ibu Sukma dalam diskusi tertanggal 11 November 2019 itu yang beredar lewat video di YouTube," lanjutnya.
Dua poin laporan yang dilayangkan yaitu Sukmawati membandingkan Alquran dengan Pancasila dan membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.
Dikatakannya, pernyataan adik Megawati Soekarnoputri tersebut diduga melanggar pasal 156 a Jo pasal 28 ayat (2) terkait penodaan agama.
Pihaknya juga telah menyerahkan bukti kepada kepolisian.
"Kami telah menyerahkan barang bukti berupa satu buah CD berisi video serta empat lembar print out screenshot," lanjut Dedi.
Sementara itu, Sukmawati juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh warga yang menyebut sebagai perwakilan umat Islam.
Pelapor yang bernama Irfan mengaku tersinggung atas pernyataan Sukmawati.
"Saya pribadi sebagai muslim, saya sangat tersinggung (dengan pernyataan Sukmawati), nabi saya, junjungan saya itu direndahkan," kata Irfan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Irfan mengaku mengetahui pernyataan Sukmawati itu melalui pemberitaan media online dan sebuah video yang diunggah di laman Youtube.
Irfan dalam laporannya melampirkan barang bukti video pernyataan Sukmawati dan tangkapan layar pemberitaan sejumlah media online.
"(Barang bukti) itu ada video sama soft copy link berita (media online)," ungkap Irfan.