News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UMK 2020

UMK Jabar 2020 Naik 8,51 Persen, Cianjur Naik Kisaran Rp 198 Ribu, Berikut Daftar Lengkapnya

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Suharjo mengatakan, UMK 2020 Indramayu diprediksi sebesar Rp. 2.297.931,04 per bulan.

"Pemberlakuannya itu nanti 1 Januari 2020," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (1/11/2019).

Adapun kenaikan UMK 2020 Indramayu mengacu pada surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019.

Di dalamnya menjelaskan adanya peningkatan inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto sebesar 5,12 persen di tahun 2019.

4. Kabupaten Cianjur

Adapun UMK di Kabupaten Cianjur pun akan mengalami kenaikan.

Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur, menghasilkan usulan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2020 sebesar Rp 2.543.987.

Usulan tersebut sudah diserahkan ke Gubernur Jawa Barat.

"Prosesnya, sampai saat ini surat dari Plt Bupati Cianjur sudah disampaikan ke Gubernur Jawa Barat berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan. Sekarang tinggal menunggu pertimbangan atau ketetapan dari Gubernur," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Heri Supardjo, didampingi Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Cianjur Gagan Rusganda, Jumat (1/11/2019).

Ia mengatakan, rapat Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh, dilakukan beberapa hari lalu. Berdasarkan aturan, UMK tahun depan naik sebesar 8,51% dari sebelumnya.

Penetapan kenaikan besaran UMK mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Pada surat edaran itu disebutkan, penaikan UMP dan UMK di 2020 didasari data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengacu inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%.

"Kami di daerah mengikuti aturan itu," katanya.

UMK Cianjur tahun ini sebesar Rp 2.336.049. Terjadi kenaikan kisaran lebih kurang Rp198 ribu untuk UMK tahun depan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini