News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UMK 2020

UMK Jabar 2020 Naik 8,51 Persen, Cianjur Naik Kisaran Rp 198 Ribu, Berikut Daftar Lengkapnya

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang.

5. Kabupaten Cirebon

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, mengusulkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Cirebon diusulkan naik sebesar 8,51 persen.

‎Kenaikan 8,51 persen tersebut, dari angka Rp 2.024.160, menjadi Rp 2.196.416.

‎Kenaikan tersebut, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor Bm/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Abdullah Subandi, mengatakan, bersama tim dewan pengupahan akan melakukan rapat koordinasi yang akan dilakukan awal November atau pertengahan Nov‎ember.

"Dalam rakor tersebut akan membahas ketetapan UMK‎, untuk angka kenaikan disesuaikan dengan inflasi," kata Abdullah saat dihubungi, Jumat (1/11/2019)

Abdullah mengatakan, sejak dikeluarkannya peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015, pengupahan tidak lagi berdasarkan KHL‎ karena UMK lama ditambah dengan produk domestik regional bruto dan inflasi.

‎"Meskipun ada aturan itu, kita tetap pakai survel KHL. Tujuannya agar menjadi pembanding dan pertimbangan sebelum ke bupati," katanya.

6. Kota Tasikmalaya

Dewan Pengupahan Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya sudah menentukan Upah Minimum Kota atau UMK Tasikmalaya untuk tahun depan.

Sama dengan daerah lainnya, kenaikan UMK Kota Tasikmalaya sebesar 8,51 persen.

"Kemarin pada 23 Oktober Dewan Pengupahan sudah rapat dan menyepakati kenaikan UMK Kota Tasikmalaya, saya kira sama dengan semua sebesar 8,51 persen," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tasikmalaya, Rahmat Mahmuda saat dihubungi Tribun Jabar, Jumat (1/11/2019).

Jika dirupiahkan bakal ada kenaikan sebesar Rp 177.563 untuk UMK Kota Tasikmalaya.

"Itu disesuaikan edaran PP 78 tahun 2015, kenaikan UMK menjadi 2.264.093 dari sebelumnya sebesar Rp 2.086.529," jelas Rahmat.

Dia menuturkan, saat rapat penyesuaian UMK, terdapat perbedaan perhitungan dengan perwakilan serikat pekerja.

"Ada perbedaan hitungan, di antaranya dari SPSI yang meminta UMK sebesar Rp 2,5 juta. Tapi kami mengacu rumus dari PP di atas yang hasilnya 8,51 persen," katanya.

7. Kabupaten Majalengka

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka diwacanakan sama Namun, pada 2020 akan naik sebesar 8,51 persen dan menjadi Rp 1.944.163 per bulan.

"Jadi bakal naik pada UMK di tahun 2020 sebesar Rp 152.807 ribu," ujar Aan, Jumat (1/11/2019).

Ia menjelaskan, kenaikan UMK tersebut dipengaruhi oleh dua hal, yakni meningkatnya inflasi nasional dan pertumbuhan domestik bruto pada tahun 2019.

Oleh sebab itu, dari meningkatnya inflasi dan domestik bruto menghasilkan kenaikan sebesar 8,51 persen.

"Kalau tidak salah, inflasi sekitar 3,3 dan bruto sekitar 5,12 jadi ditotal sebesar 8,51 persen," ucap dia.

Meksi demikian, Aan menyampaikan, untuk penetapan resmi terkait kenaikan UMK itu, pihaknya masih menunggu penetapan UMP Jawa Barat tahun 2020 terlebih dahulu.

Nantinya, kata dia, Bupati Majalengka dan jajaran pejabat Disnakerin akan dipanggil oleh Gubernur Jawa Barat untuk penetapan UMK tersebut.

"Akan diselenggarakan pada akhir November atau tepatnya pada tanggal 21 November 2019," kata Aan.

8. Kabupaten Garut

UMK 2020 Kabupaten Garut disebut terendah dari UMK lainnya.

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut tahun 2020 hanya naik sekitar Rp 100 ribu dari tahun ini.

Meksi belum disahkan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Garut sudah memiliki gambaran kenaikan.

Kepala Disnakertrans Garut, Raden Tedi, mengatakan, kenaikan UMK pada 2020 sekitar delapan persen.

Kenaikan UMK tersebut masih dalam pembahasan dewan pengupahan.

"Besaran pastinya belum bisa disampaikan. Tapi perkiraan naik delapan persen," ujar Tedi, Kamis (31/10/2019).

Menurut Tedi, UMK di Garut diperkirakan bakal berada di angka Rp 1,9 juta.

Jumlah itu naik dari UMK Garut tahun ini sebesar Rp 1,8 juta.

Besaran UMK itu nantinya akan diajukan ke Pemprov Jabar.

"Kenaikannya bakal (menjadi) di kisaran Rp 1,9 jutaan. Tapi nanti tunggu rapat dewan pengupahan dulu," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Daftar Kenaikan UMK 2020 Kabupaten Kota di Jawa Barat, Garut Terendah, Cianjur Naik Kisaran Rp 198

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (TribunJabar.id)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini