TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020.
Jawa Barat mengalami kenaikan UMP sebesar 8,51 persen.
UMP Jawa Barat yang semula sebesar Rp 1.668.372, naik menjadi Rp 1.810.350.
Selain UMP, Upah Minimum Kabupten/Kota (UMK) pada 2020 pun mengalami kenaikan.
Satu di antaranya yakni kenaikan UMK di Kabupaten Cianjur yang mengalami kenaikan kisaran lebih kurang Rp198 ribu untuk UMK tahun depan.
Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur, menghasilkan usulan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2020 sebesar Rp 2.543.987.
Tahun ini, UMK Cianjur sebesar Rp 2.336.049.
Berikut ini daftar lengkap kenaikan UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat
1. Kota Bandung
Kenaikan UMK Kota Bandung mengacu pada kenaikan UMP di Jawa Barat yaitu naik 8,51 persen.
Upah Minimum Kota (UMK) Bandung pun mengalami kenaikan.
Kenaikan berubah dari UMK tahun lalu sekitar Rp 300.000.
"Kenaikan UMK sesuai dengan PP No. 78 tahun 2015 tentang Dewan Pengupahan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Arief Saefudin, di kantornya, Rabu (30/10/2019).
Arief mengatakan, rapat pertama pembahasan UMK Kota Bandung digelar Kamis lalu dan disepakati penetapan UMK tahun 2020 disesuaikan dengan PP No 78 tahun 2015.
2. Kota Cirebon
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, memprediksi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2020 Kota Cirebon mencapai 8 persen.
Jumlah tersebut berdasarkan hasil simulasi perhitungan UMK 2020 Kota Cirebon yang dilakukan jajarannya.
"Itu simulasi awal yang kami buat untuk gambaran rapat dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko)," ujar Agus Sukmanjaya saat ditemui di Disnakertrans Kota Cirebon, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Rabu (30/10/2019).
Ia mengatakan, rencananya rapat pembahasan UMK 2020 dilakukan bersama Depeko dan instansi terkait lainnya pada pekan depan.
Agus mengakui setiap tahun, UMK mengalami kenaikan karena mengikuti besaran inflasi dan PDB di Kota Cirebon.
Selain itu, prediksi besaran kenaikan UMK 2020 tersebut juga sama seperti tahun lalu, yakni 8,03 persen.
"Besaran kenaikan itu belum final, hanya acuan kami untuk rapat pekan depan," kata Agus Sukmanjaya.
Namun, dari hasil simulasi tersebut besar kemungkinan kenaikan UMK 2020 Kota Cirebon mencapai 8 persen.
Agus menegaskan finalisasi kenaikan UMK 2020 baru akan ditentukan dalam rapat bersama nanti.
"Dalam rapat nanti faktor penentunya bukan hanya hasil simulasi, tapi ada pertimbangan forum juga untuk menentukan kenaikan UMK," ujar Agus Sukmanjaya.
3. Kabupaten Indramayu
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu menyambut baik kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu pada 2020.
Diketahui UMK 2020 Indramayu akan naik sebesar 8,51 persen atau sebesar Rp 180.217,43 dari UMK tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Suharjo mengatakan, UMK 2020 Indramayu diprediksi sebesar Rp. 2.297.931,04 per bulan.
"Pemberlakuannya itu nanti 1 Januari 2020," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (1/11/2019).
Adapun kenaikan UMK 2020 Indramayu mengacu pada surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019.
Di dalamnya menjelaskan adanya peningkatan inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto sebesar 5,12 persen di tahun 2019.
4. Kabupaten Cianjur
Adapun UMK di Kabupaten Cianjur pun akan mengalami kenaikan.
Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur, menghasilkan usulan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2020 sebesar Rp 2.543.987.
Usulan tersebut sudah diserahkan ke Gubernur Jawa Barat.
"Prosesnya, sampai saat ini surat dari Plt Bupati Cianjur sudah disampaikan ke Gubernur Jawa Barat berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan. Sekarang tinggal menunggu pertimbangan atau ketetapan dari Gubernur," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Heri Supardjo, didampingi Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Cianjur Gagan Rusganda, Jumat (1/11/2019).
Ia mengatakan, rapat Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh, dilakukan beberapa hari lalu. Berdasarkan aturan, UMK tahun depan naik sebesar 8,51% dari sebelumnya.
Penetapan kenaikan besaran UMK mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Pada surat edaran itu disebutkan, penaikan UMP dan UMK di 2020 didasari data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengacu inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%.
"Kami di daerah mengikuti aturan itu," katanya.
UMK Cianjur tahun ini sebesar Rp 2.336.049. Terjadi kenaikan kisaran lebih kurang Rp198 ribu untuk UMK tahun depan.
5. Kabupaten Cirebon
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, mengusulkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Cirebon diusulkan naik sebesar 8,51 persen.
Kenaikan 8,51 persen tersebut, dari angka Rp 2.024.160, menjadi Rp 2.196.416.
Kenaikan tersebut, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor Bm/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Abdullah Subandi, mengatakan, bersama tim dewan pengupahan akan melakukan rapat koordinasi yang akan dilakukan awal November atau pertengahan November.
"Dalam rakor tersebut akan membahas ketetapan UMK, untuk angka kenaikan disesuaikan dengan inflasi," kata Abdullah saat dihubungi, Jumat (1/11/2019)
Abdullah mengatakan, sejak dikeluarkannya peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015, pengupahan tidak lagi berdasarkan KHL karena UMK lama ditambah dengan produk domestik regional bruto dan inflasi.
"Meskipun ada aturan itu, kita tetap pakai survel KHL. Tujuannya agar menjadi pembanding dan pertimbangan sebelum ke bupati," katanya.
6. Kota Tasikmalaya
Dewan Pengupahan Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya sudah menentukan Upah Minimum Kota atau UMK Tasikmalaya untuk tahun depan.
Sama dengan daerah lainnya, kenaikan UMK Kota Tasikmalaya sebesar 8,51 persen.
"Kemarin pada 23 Oktober Dewan Pengupahan sudah rapat dan menyepakati kenaikan UMK Kota Tasikmalaya, saya kira sama dengan semua sebesar 8,51 persen," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tasikmalaya, Rahmat Mahmuda saat dihubungi Tribun Jabar, Jumat (1/11/2019).
Jika dirupiahkan bakal ada kenaikan sebesar Rp 177.563 untuk UMK Kota Tasikmalaya.
"Itu disesuaikan edaran PP 78 tahun 2015, kenaikan UMK menjadi 2.264.093 dari sebelumnya sebesar Rp 2.086.529," jelas Rahmat.
Dia menuturkan, saat rapat penyesuaian UMK, terdapat perbedaan perhitungan dengan perwakilan serikat pekerja.
"Ada perbedaan hitungan, di antaranya dari SPSI yang meminta UMK sebesar Rp 2,5 juta. Tapi kami mengacu rumus dari PP di atas yang hasilnya 8,51 persen," katanya.
7. Kabupaten Majalengka
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka diwacanakan sama Namun, pada 2020 akan naik sebesar 8,51 persen dan menjadi Rp 1.944.163 per bulan.
"Jadi bakal naik pada UMK di tahun 2020 sebesar Rp 152.807 ribu," ujar Aan, Jumat (1/11/2019).
Ia menjelaskan, kenaikan UMK tersebut dipengaruhi oleh dua hal, yakni meningkatnya inflasi nasional dan pertumbuhan domestik bruto pada tahun 2019.
Oleh sebab itu, dari meningkatnya inflasi dan domestik bruto menghasilkan kenaikan sebesar 8,51 persen.
"Kalau tidak salah, inflasi sekitar 3,3 dan bruto sekitar 5,12 jadi ditotal sebesar 8,51 persen," ucap dia.
Meksi demikian, Aan menyampaikan, untuk penetapan resmi terkait kenaikan UMK itu, pihaknya masih menunggu penetapan UMP Jawa Barat tahun 2020 terlebih dahulu.
Nantinya, kata dia, Bupati Majalengka dan jajaran pejabat Disnakerin akan dipanggil oleh Gubernur Jawa Barat untuk penetapan UMK tersebut.
"Akan diselenggarakan pada akhir November atau tepatnya pada tanggal 21 November 2019," kata Aan.
8. Kabupaten Garut
UMK 2020 Kabupaten Garut disebut terendah dari UMK lainnya.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut tahun 2020 hanya naik sekitar Rp 100 ribu dari tahun ini.
Meksi belum disahkan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Garut sudah memiliki gambaran kenaikan.
Kepala Disnakertrans Garut, Raden Tedi, mengatakan, kenaikan UMK pada 2020 sekitar delapan persen.
Kenaikan UMK tersebut masih dalam pembahasan dewan pengupahan.
"Besaran pastinya belum bisa disampaikan. Tapi perkiraan naik delapan persen," ujar Tedi, Kamis (31/10/2019).
Menurut Tedi, UMK di Garut diperkirakan bakal berada di angka Rp 1,9 juta.
Jumlah itu naik dari UMK Garut tahun ini sebesar Rp 1,8 juta.
Besaran UMK itu nantinya akan diajukan ke Pemprov Jabar.
"Kenaikannya bakal (menjadi) di kisaran Rp 1,9 jutaan. Tapi nanti tunggu rapat dewan pengupahan dulu," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Daftar Kenaikan UMK 2020 Kabupaten Kota di Jawa Barat, Garut Terendah, Cianjur Naik Kisaran Rp 198
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (TribunJabar.id)