TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengungkapkan, menenggelamkan kapal pencuri ikan seperti yang dilakukan Susi Pudjiastuti bukanlah satu-satunya cara untuk membuatĀ jera.
Menenggelamkan kapal memang merupakan satu dari upaya Indonesia untuk menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia serius menjaga kekayaan lautnya.
Namun, menurut Edhy, ada cara lain yang dapat dilakukan pemerintah Indonesia dalam membasmi illegal fishing.
Edhy berencana akan memanfaatkan kapal nelayan asing yang berhasil ditangkap dan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dengan menghibahkan kepada kampus untuk kepentingan penelitian, masyarakat pesisir, dan koperasi.
Ia menyebutkan, kriteria penerima kapal nelayan asing yakni ia yang bisa memanfaatkan kapal tersebut.
"Kriterianya yang jelas ketika kami kasih kapal, kapalnya bisa dimanfaatkan, begitu kami serahkan, kami akan mengecek sebulan dua bulan kedepan menghasilkan atau tidak, jangan-jangan mangkrak lagi atau malah dijual," kata Edhy dilansir dari YouTube KOMPASTV, Kamis (21/11/2019).
Edhy mengaku mempunyai cara berbeda dengan menteri sebelum dia, Susi Pudjiastuti.
Ia akan lebih fokus pada komunikasi kepada para pemangku perikanan, misalnya pelaku usaha.
Hal ini terkait visi misi presiden untuknya.
Dua visi misi presiden di bidang kelautan dan perikanan, yakni :
Pertama, memperbaiki komunikasi dua arah antara negara dengan nelayan.
Kedua, mengembangkan sektor budi daya.
Dukung Menteri Edhy Prabowo, Wakil Ketua DPR: Penenggelaman Kapal Opsi Terakhir
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan memanfaatkan kapal-kapal pencuri ikan berbendera asing untuk menyejahterakan nelayan.
Menurut Wakil Ketua Umum DPP Gerindra ini, bukan berarti Edhy Prabowo tidak melanjutkan kebijakan Menteri sebelumnya.
Kebijakan Edhy Prabowo menurut dia, menyempurnakan kebijakan menteri-menteri sebelumnya yang dianggap sudah baik soal penenggelaman kapal pencuri ikan berbendera asing.
"Kami memahami semangat kebijakan tersebut adalah keharusan negara bersikap tegas terhadap kapal-kapal pencuri ikan berbendera asing," ujar Dasco kepada wartawan di kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Ia pun mengacu pada Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan.
"Ketentuan penenggelaman itu adalah opsi terakhir terhadap kapal pencuri ikan berbendera asing," tegasnya.
Oleh karena itu kata dia, jika masih bisa dilakukan pemeriksaan, penahanan dan penyitaan dengan baik, maka Edhy Prabowo harus membuka opsi lain yang lebih pro nelayan.
"Yakni penyitaan kapal pencuri tersebut, untuk selanjutnya melalui putusan pengadilan dihibahkan pada nelayan miskin yang membutuhkan, transportasi laut murah untuk nelayan dan keluarganya atau dijadikan Puskesmas keliling," jelasnya.
Prinsipnya, tegas dia, daripada kapal dibakar sia-sia dan merusak ekosistem laut, lebih baik kapal berbendera asing tersebut diserahkan pada nelayan yang selama ini memang kesulitan membeli kapal.
"Yang harus dijaga adalah prosedur hukumnya harus ketat dan jangan sampai terjadi penyimpangan," ucapnya.
(Tribunnews.com/Rica Agustina/Srihandriatmo Malau)