News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Lengkap UMP Nusa Tenggara Barat / NTB, Juga UMK Mataram, Sumbawa, Lombok Timur & 34 Provinsi

Penulis: Salma Fenty Irlanda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Upah Minimum Provinsi

TRIBUNNEWS.COM - TERLENGKAP Daftar Upah Minimum Provinsi / UMP Nusa Tenggara Barat / NTB 2020 termasuk Mataram, Lombok Timur hingga Sumbawa dan 34 provinsi lainnya termasuk NTT, DKI Jakarta, Jatim, Jabar, Jogja, Jateng.

UMP NTB termasuk UMK Mataram turut mengalami kenaikan dalam kenaikan UMP 34 provinsi Indonesia 2020.

Daftar Lengkap UMP 2020 Jakarta, Jatim, Jabar, Jateng, Sulsel, Jogja, dan 34 provinsi lain, Tertinggi & Terendah di Jawa. 

Bila sesuai rencana, Upah Minimum Provinsi / UMP 2020 Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Jogja, Sulsel, Sumut dan 34 provinsi lengkap Indonesia diumumkan hari ini Jumat 1 November 2019 . 

Catatan TribunNewsmaker.com, rencana pengumuman UMP seluruh kota hari ini masih diwarnai berbagai kontroversi.

• Upah Minimum Provinsi Ditetapkan Naik 8,51 Persen, Ini UMP NTB dan Perkiraan UMK Mataram Tahun 2020

Di DKI Jakarta misalnya, kalangan buruh menuntut UMP 2020 minimal Rp 4,6 juta sementara kalangan pengusaha sepakat pada usulan Rp 4,2 juta.

Sama-sama di Kalimantan, kenaikan UMP di Kalimantan Utara lebih tinggi dibanding di Kalimantan Barat.

Yang pasti, secara nasional rata-rata kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen.

Inilah yang menjadi acuan kalangan pengusaha untuk mempertimbangkan upah atau gaji minimal buruh / karyawannya.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Selain itu, ada tujuh provinsi yang wajib menetapkan UMP 2020 sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang biasanya kenaikannya akan lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah pusat.

• UMP 2020 Nusa Tenggara Barat / NTB Naik dari Rp 1.971.547 Menjadi Rp 2.183.883, Termasuk UMK Mataram

Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

HALAMAN 2 >>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini