News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UMK 2020

Daftar UMK 2020 di Jawa Timur, Tertinggi Kota Surabaya Rp 4,2 Juta dan Terendah Rp 1,9 Juta

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar UMK 2020 di Jawa Timur, Tertinggi Kota Surabaya Rp 4,2 Juta dan Terendah Rp 1,9 Juta.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di berbagai kota, Rabu (20/11/2019).

UMK tertinggi di Jawa Timur terdapat di Kota Surabaya sebesar Rp 4,2 juta.

Sedangkan UMK terendah sebesar Rp 1,9 juta di Kab. Situbondo, Kab. Pamekasan, Kab. Madiun, Kab. Ngawi, Kab. Ponorogo, Kab. Pacitan, Kab. Trenggalek, Kab. Magetan.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan telah berkoordinasi dengan seluruh kabupaten mengenai kenaikan UMK 2020.

"Untuk penetapan UMK tahun 2020 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur telah melakukan koordinasi dengan seluruh kabupaten kota, beserta juga Apindo. Karena sesuai regulasi, untuk UMK harus diusulkan oleh kabupaten kota di seluruh Jawa Timur," kata Khofifah, Rabu (20/11/2019) dikutip Tribunnews dari Surya.co.id.

Penetapan UMK Provinsi Jawa Timur ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur tahun 2020.

Ilustrasi-Daftar UMK 2020 di Jawa Timur, Tertinggi Kota Surabaya Rp 4,2 Juta dan Terendah Rp 1,9 Juta. (SURYA/RIFKI EDGAR)

Berikut daftar UMK 2020 di Jawa Timur, dilansir Tribunnews dari Surya.co.id:

1. Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,19

2. Kab. Gresik : Rp. 4.197,030,51

3. Kab. Sidoarjo : Rp. 4.193,581,85

4. Kab. Pasuruan : Rp. 4.190,133,19

5. Kab. Mojokerto : Rp. 4.179,787,17

6. Kab. Malang : Rp. 3.018.530,66.

7. Kota Malang : Rp. 2.895.502,74.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini