TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di berbagai kota, Rabu (20/11/2019).
UMK tertinggi di Jawa Timur terdapat di Kota Surabaya sebesar Rp 4,2 juta.
Sedangkan UMK terendah sebesar Rp 1,9 juta di Kab. Situbondo, Kab. Pamekasan, Kab. Madiun, Kab. Ngawi, Kab. Ponorogo, Kab. Pacitan, Kab. Trenggalek, Kab. Magetan.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan telah berkoordinasi dengan seluruh kabupaten mengenai kenaikan UMK 2020.
"Untuk penetapan UMK tahun 2020 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur telah melakukan koordinasi dengan seluruh kabupaten kota, beserta juga Apindo. Karena sesuai regulasi, untuk UMK harus diusulkan oleh kabupaten kota di seluruh Jawa Timur," kata Khofifah, Rabu (20/11/2019) dikutip Tribunnews dari Surya.co.id.
Penetapan UMK Provinsi Jawa Timur ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur tahun 2020.
Berikut daftar UMK 2020 di Jawa Timur, dilansir Tribunnews dari Surya.co.id:
1. Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,19
2. Kab. Gresik : Rp. 4.197,030,51
3. Kab. Sidoarjo : Rp. 4.193,581,85
4. Kab. Pasuruan : Rp. 4.190,133,19
5. Kab. Mojokerto : Rp. 4.179,787,17
6. Kab. Malang : Rp. 3.018.530,66.
7. Kota Malang : Rp. 2.895.502,74.