TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - OC Kaligis menggugat Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya agar kasus korupsi payment gateway di Ditjen Imigrasi Kemenkumham dilanjutkan.
Kasus tersebut diketahui menyeret nama Denny Indrayana sebagai tersangka yang saat itu menjabat wakil menkumham.
Saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat usai menemui Menko Polhukam Mahfud MD pada Kamis (21/11/2019) siang, Denny menghormati gugatan OC Kaligis tersebut.
“Kita hormati, saya digugat, Novel Baswedan juga digugat, pasti beliau punya alasan. Dan itu hak beliau,” ungkap Denny.
Baca: Bakal Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana Temui Mahfud MD, Bahas Apa?
Denny mengaku tidak khawatir gugatan itu akan mengganggu pencalonannya pada pilkada Kalimantan Selatan tahun 2020 mendatang.
“Prosesnya akan berjalan baik di pengadilan. Kita serahkan saja putusan itu pada majelis hakim dan pihak Polri yang akan menjawab gugatan itu,” pungkasnya.
Sebelumnya nama Denny yang waktu itu menjabat wamenkumham ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway karena dalam layanan pembuatan paspor pembuat wajib dikenakan biaya tambahan Rp 5 ribu.
Padahal dalam peraturan menteri keuangan tidak mengizinkan adanya pungutan tambahan untuk penerimaan negara bukan pajak (pnbp).
Pihak Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menolak tudingan menghentikan kasus tersebut secara sepihak dan mengatakan berkas perkara itu saat ini sudah berada di kejaksaan.