News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denny Indrayana Hormati Gugatan OC Kaligis

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana saat ditemui di Kampus Universitas Islam As-Syafi'iyah, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/10/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - OC Kaligis menggugat Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya agar kasus korupsi payment gateway di Ditjen Imigrasi Kemenkumham dilanjutkan.

Kasus tersebut diketahui menyeret nama Denny Indrayana sebagai tersangka yang saat itu menjabat wakil menkumham.

Saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat usai menemui Menko Polhukam Mahfud MD pada Kamis (21/11/2019) siang, Denny menghormati gugatan OC Kaligis tersebut.

“Kita hormati, saya digugat, Novel Baswedan juga digugat, pasti beliau punya alasan. Dan itu hak beliau,” ungkap Denny.

Baca: Bakal Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana Temui Mahfud MD, Bahas Apa?

Denny mengaku tidak khawatir gugatan itu akan mengganggu pencalonannya pada pilkada Kalimantan Selatan tahun 2020 mendatang.

“Prosesnya akan berjalan baik di pengadilan. Kita serahkan saja putusan itu pada majelis hakim dan pihak Polri yang akan menjawab gugatan itu,” pungkasnya.

Sebelumnya nama Denny yang waktu itu menjabat wamenkumham ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway karena dalam layanan pembuatan paspor pembuat wajib dikenakan biaya tambahan Rp 5 ribu.

Padahal dalam peraturan menteri keuangan tidak mengizinkan adanya pungutan tambahan untuk penerimaan negara bukan pajak (pnbp).

Pihak Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menolak tudingan menghentikan kasus tersebut secara sepihak dan mengatakan berkas perkara itu saat ini sudah berada di kejaksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini