News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim: Jangan Main Kata, Ini Bukan Gedung DPR

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

terdakwa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ni Made Sudani, ketua majelis hakim menegur mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi Sunardi.

Ni Made Sudani menilai Achmad Junaidi berbelit-belit pada saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan kasus suap sebesar Rp 9,695 Miliar dari Bupati Mustafa.

"Tidak usah main kata-kata di sini. Ini sidang bukan di gedung DPR apalagi di lingkungan politik," kata Ni Made Sudani, menegur Achmad Junaidi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Baca: Empat Anggota DPRD Lampung Tengah Jalani Pemeriksaan Terdakwa

Dia meminta kepada Achmad Junaidi memberikan keterangan jujur terkait pemberian suap itu.

Upaya pemberian suap dilakukan agar DPRD Lampung Tengah menyetujui rencana pinjaman daerah setempat dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sejumlah Rp 300 Miliar serta mengesahkan APBD 2018.

"Kejadian begini siapa yang bisa membantu saudara hanya diri sendiri. Bantu tegakkan fakta yang sebenarnya. Saya sudah mengingatkan," ujar Ni Made Sudani.

Baca: Nelayan Penyuap Gubernur Kepulauan Riau Ajukan Pembelaan

Dia mengingatkan Achmad Junaidi agar tidak memutarbalikkan fakta.

"Itu hati-hati. Memutarbalikkan fakta. Nanti menjadi jebakan batman pada diri sendiri. Saya ingatkan saja," tambahnya.

Sebelumnya, empat anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (21/11/2019).

Baca: KPK Cegah Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria Bepergian ke Luar Negeri

Keempat orang tersebut adalah Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Achmad Junaidi Sunardi, Ketua Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Raden Zugiri, serta dua anggota DPRD setempat Zainuddin dan Bunyana.

"Sesuai sidang yang lalu, agenda pemeriksaan para terdakwa. Empat terdakwa," kata Ni Made Sudani, ketua majelis hakim, saat memimpin persidangan, Kamis (21/11/2019).

Empat anggota DPRD itu didakwa telah menerima suap sebesar Rp 9,695 Miliar dari Bupati Mustafa agar menyetujui rencana pinjaman daerah setempat dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sejumlah Rp 300 Miliar serta mengesahkan APBD 2018.

Baca: Vonis untuk Perantara Suap Mantan Direktur PT Krakatau Steel Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

"Hari ini pemeriksaan diri saudara. Saudara paham atas apa yang didakwakan terhada diri saudara?" tanya Ni Made Sudani kepada terdakwa.

"Iya, yang mulia," jawab Achmad Junaidi.

Baca: Gugat Jaksa Agung dan Kejari Bengkulu, OC Kaligis Tuntut Kasus Walet Novel Baswedan Dilanjutkan

Berdasarkan pemantauan, sidang dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Keempat mantan anggota DPRD itu duduk berdampingan di kursi terdakwa. Mereka memberikan keterangan secara bergantian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini