Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD memuji tiga pimpinan KPK RI yang mengajukan uji materi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya pengajuan oleh tiga pimpinan KPK itu tak menyalahi hukum maupun konstitusi.
“Menurut saya bagus, tidak ada halangan hukum dan konstitusi,” ungkap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).
Mantan Ketua MK itu berpendapat proses di MK bisa menghadirkan berbagai pendapat baik dari masyarakat maupun pemerintah.
Baca: Mahfud MD Kaget saat Prabowo Ditunjuk jadi Menteri Petahanan
Baca: Mahfud MD Sambangi Kejaksaan Agung Tunggangi Mobil Dinas Baru
Baca: Tak Hanya Lirik Ahok dan Mantan Pimpinan KPK, Erick Thohir Juga Lirik Bos-bos BUMN
Ia pun mendukung ketua MK saat ini bisa memutuskan yang terbaik demi pemberantasan korupsi yang semakin kuat untuk kesejahteraan masyarakat.
“Di situ kan perbedaan pendapat antara masyarakat satu dengan lainnya bisa dipertemukan. Lalu bisa mempertemukannya dengan perbedaan dan persamaan dari perspektif pemerintah.”
“Bagus itu, nanti semua akan diuji di MK,” pungkasnya.