TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, mempersilakan Perkumpulan Alumni (PA) 212 untuk mengadakan acara reuni akbar.
Menurut Argo, hal tersebut merupakan hak warga negara untuk mengadakan kegiatan.
Meski begitu, Argo mengingatkan penyelenggara untuk memberikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
"Itu adalah hak, artinya unjuk rasa demonstrasi itu adalah hak dari warga negara, tapi tetap ada aturannya nanti kalau misalnya ada surat pemberitahuan ke kepolisian," ujar Argo di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Baca: Ade Armando Dicecar Polisi dengan 16 Pertanyaan Terkait Kasus Meme Joker Anies Baswedan
Baca: Pelimpahan Enam Aktivis Papua Tersangka Makar Tidak Etis, Pemberitahuan Lewat Pesan WhatsApp
Setelah mendapatkan pemberitahuan, Mabes Polri bakal melakukan analisa dari intelijen.
Analisa tersebut dilakukan untuk mengestimasi jumlah pengamanan yang diterjunkan.
"Nanti akan kita analisa kita juga memerlukan dari perkiraan keadaan (kirka) intelijen karena seperti apa. Kirka intelijen itu gunanya untuk menghitung berapa pengamanan yang harus kita lakukan," jelas Argo.
Argo mengungkapkan Polri bakal berkoordinasi dengan TNI untuk mengamankan jalannya acara Reuni Akbar 212.
"Tentunya nanti kita akan kerjasama dengan TNI untuk pengamanan seandainya nanti surat pemberitahuan sudah masuk ke kepolisian," pungkas Argo.
Sebelumnya diberitakan, PA 212 bakal menggelar pada reuni akbar pada 2 Desember 2019 mendatang.
Agenda tersebut bertajuk ''Munajat untuk Keselamatan Negeri. Maulid Agung dan Reuni Alumni 212".