TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mensyaratkan pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Korps Adhyaksa tersebut tidak boleh memiliki kelainan orientasi seksual.
Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, menjelaskan alasan lembaganya membuat syarat tersebut.
Menurut Mukri, pihaknya hanya menginginkan pelamar CPNS lembaganya normal secara orientasi seksual.
Baca: Segera Daftar CPNS 2019, Ini Jadwal Penutupan Pendaftaran Setiap Instansi
"Artinya begini kan kita pengin yang normal normal, yang wajar-wajar ya," ujar Mukri di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Menurut Mukri, institusinya tidak menginginkan sosok yang aneh karena terkait dengan pengarahan. Mukri tidak menjelaskan maksud aneh tersebut.
"Kita tidak mau aneh-aneh, supaya mengarahkannya. Supaya tidak ada yang ya itu lah ya," tutur Mukri.
Baca: Update! Masa Registrasi CPNS 2019 Kemhan Diperpanjang Hingga 27 November 2019
Seperti diketahui, dalam salah satu persyaratan CPNS Kejagung disebutkan bahwa pelamar tidak boleh memiliki kelainan orientasi seksual.
Dikutip dari laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, disebutkan pelamar tidak buta warna, baik parsial maupun total; tidak cacat fisik; dan tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender).