TRIBUNNEWS.COM – Daftar Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 berbagai kabupaten di Jawa Tengah resmi diumumkan Gubernur Ganjar Pranowo, Rabu (20/11/2019) sore.
Tak terkecuali, Kabupaten Banjarnegara yang besaran UMK paling rendah di antara kota lainnya, yaitu Rp 1.748.000.
Namun, penetapan upah tesebut telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dari 35 kabupaten/kota se-Jateng, UMK tertinggi berada di Kota Semarang sebesar Rp 2.715.000, sementara upah terendah berada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.748.000," kata Ganjar Pranowo dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Pengumuman besaran angka UMK 2020 di Jateng disampaikan di Rumah Dinas Gubernur, Puri Gedeh Jalan Gubernur Budiono, Kota Semarang.
Baca: UMK 2020 di Jawa Tengah Resmi Diumumkan Ganjar Pranowo, Begini Cara Penghitungan UMK
Upah minimum tersebut dihitung berdasarkan formula pasal 44 ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan nomor BM 305 tahun 2019.
Ada penambahan 8,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya
Berikut perbandingan antara UMK 2019 dengan 2020 yang diumumkan Gubernur Ganjar Pranowo, dilansir Tribunnews dari Tribunjateng.com:
1. Kota Semarang: Rp 2.498.587 naik menjadi Rp 2.715.000
2. Kabupaten Demak: Rp 2.240.000 naik menjadi Rp 2.432.000
3. Kabupaten Kendal: Rp 2.084.393 naik menjadi Rp 2.261.775
4. Kabupaten Semarang: Rp 2.055.000 naik menjadi Rp2.229.880
5. Kota Salatiga: Rp 1.875.325 naik menjadi Rp 2.034.915
6. Kabupaten Grobogan: Rp 1.685.500 naik menjadi Rp 1.830.00p