News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pidato Sukmawati

Korlabi Minta MUI Keluarkan Fatwa Terkait Dugaan Penistaan Agama yang Dilakukan Sukmawati

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korlabi kunjungi kantor pusat MUI di Jalan Proklamasi, Jakarta untuk meminta fatwa terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarno Putri, Jumat (22/11/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) mengunjungi kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminta fatwa terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri, Jumat (22/11/2019).

Permohonan fatwa juga terkait laporan polisi yang diajukan pelapor atas nama Ratih Puspa Nusanti dengan nomor TBL/7393/XI/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 15 November 2019.

"Dalam laporan tersebut ada dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarno Putri, yaitu terkait membandingkan Nabi Muhammad dengan seorang manusia," ujar Wakil Ketua Korlabi, Arvid Saktyo, di Kantor MUI, Jakarta Pusat.

Baca: Arsul Sani Sebut Tak Menutup Kemungkinan Reuni Akbar PA 212 Akan Memunculkan Kasus Sukmawati

Korlabi meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa dengan sejumlah alasan di antaranya, materi dugaan penistaan dinilai sangat menyinggung dan merendahkan agama Islam dengan membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno

Pernyataan Sukmawati dimuka umum dinilai Korlabi secara nyata telah merendahkan dan melecehkan agama Islam.

"Perbuatannya telah selesai, dengan bukti video yang membuktikan tindak pidana yang di lakukan Bu Sukma yaitu berupa dua hal. Pertama membandingkan Nabi Muhammad dengan Soekarno dan membandingkan Alquran dengan Pancasila," ujar Ketua Penasehat Korlabi, Eggi Sudjana.

Baca: BREAKING NEWS: Bamsoet Deklarasikan Maju Sebagai Calon Ketua Umum Golkar

Diluar kasus ini, Korlabi juga menilai Sukmawati telah melakukan kasus dugaan penistaan agama yang merendahkan dan melecehkan suara adzan dan cadar.

Adapun tujuan dari Korlabi meminta MUI untuk menurunkan fatwa agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Kita mematuhi prosedur, supaya MUI dapat mengeluarkan fatwa. Walaupun secara hukum pidana, sebenarnya tidak perlu. Karna pasalnya sudah jelas, sudah masuk terkait penistaan agama," ujar Eggi Sudjana.

Baca: Pengajian di Mamuju Pasang Tarif Rp 300 Ribu untuk Melihat Tuhan, Pengikutnya Sudah 100 Orang

Pelaporan ini juga dilakukan Korlabi agar tidak ada lagi orang yang merendahkan agama Islam dan menggiring opini seolah Islam adalah agama yang radikal.

Sayangnya, pada hari ini tidak ada petinggi dari MUI yang bisa ditemui dikarenakan harus menghadiri acara yang sudah dijadwalkan.

Direncanakan pihak Korlabi akan kembali ke kantor MUI untuk menemui petinggi MUI pada hari Senin, (25/11/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini