News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK: Oknum TP4 Banyak Salahgunakan Wewenang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memberikan keterangan pers terkait pengesahan revisi undang-undang KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Laode M. Syarif mengatakan ingin mengetahui model pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK sebagaimana tercantum dalam revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah pemerintah membubarkan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) dan TP4 Daerah (TP4D).

Menurut lembaga antirasuah, langkah pemerintah membubarkan TP4 dan TP4D sudah sangat tepat.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku bahwa pihaknya sudah pernah memberikan laporan secara lisan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait banyaknya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum TP4 dan TP4D.

Kemudian, laporan itu ditindaklanjuti pemerintah dengan berencana membubarkan TP4 dan TP4D.

Baca: KPK Periksa 11 Saksi di Polretabes Bandung Terkait Korupsi RTH Bandung

"KPK berpendapat bahwa keputusan pemerintah merupakan kebijakan yang tepat dan KPK pernah melaporkan secara lisan kepada Presiden bahwa TP4 banyak disalahgunakan," kata Syarif kepada wartawan, Jumat (22/11/2019).

‎Syarif mengatakan, KPK banyak menerima laporan dari para kepala daerah terkait adanya oknum tim TP4 yang menyalahgunakan wewenangnya.

Para kepala daerah, kata Syarif, mengeluhkan banyaknya oknum TP4 yang tidak menjalankan fungsi pengawasannya.

Baca: Dirut PT CPC Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Penanganan Flu Burung

"Para Bupati/Wali Kota/Gubernur juga banyak mengeluhkan banyak oknum tim TP4 yang menyalahgunakan fungsi pengawasan," kata dia.

‎Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan sepakat untuk membubarkan TP4 dan TP4D.

Menurut Mahfud, TP4 dan TP4D awalnya memang dibentuk untuk mengawasi serta mendampingi pemerintah daerah dalam menjalankan proyek program pembangunan agar terbebas dari praktik korupsi.

Seiring berjalanya waktu, program yang dibentuk di era kepemimpinan Jaksa Agung HM Prasetyo tersebut justru bermasalah.

Banyak oknum Jaksa tim TP4D yang ‎disebut mengambil keuntungan dari program tersebut.

"Ada keluhan-keluhan kadan kala dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu misalnya untuk mengambil keuntungan ketika seorang kepala daerah ingin membuat program pembangunan lalu minta minta semacam persetujuan sehingga seakan-akan sudah bersih ternyata tidak bersih," kata Mahfud di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).

KPK sendiri pernah menangani kasus korupi yang melibatkan oknum anggota tim T4PD.

‎Kasus tersebut terkait dugaan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun anggaran 2019.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta yang juga anggota tim TP4D Eka Safitra dan Jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono sebagai tersangka.

Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga menerima suap sekira Rp200 juta dari Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana agar perusahaannya memenangkan lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

Baca: KPK Jerat Makelar Tanah Terkait Korupsi Ruang Terbuka Hijau Bandung

Padahal, proyek tersebut seharusnya diawasi oleh Eka Safitra selaku TP4D dari Kejari Yogyakarta.

Sementara Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.

Atas bantuan Eka, PT Windoro Kandang ‎(WK) yang merupakan perusahaan yang benderanya dipinjam Gabriella memenangkan lelang proyek tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini