News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Segera Sidangkan Penyuap Bupati Nonaktif Bengkayang Suryadman Gidot

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati non-aktif Bengkayang Suryadman Gidot meninggalkan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka Nelly Margaretha ke tahap penuntutan.

Nelly Margaretha merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019.

Nelly Margaretha adalah salah satu penyuap Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot.

Dalam kasus ini terdapat lima penyuap.

Baca: Demokrat Hormati Langkah Agus Rahardjo Cs Gugat UU KPK ke MK

Nelly menyusul empat penyuap lainnya yang telah lebih dahulu masuk jadwal persidangan.

"Penyidikan untuk tersangka NM telah selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tahap 2 untuk tersangka NM (swasta)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (22/11/2019).

Sidang rencananya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu dekat.

Baca: KPK Periksa 11 Saksi di Polretabes Bandung Terkait Korupsi RTH Bandung

Sejauh ini, menurut Febri, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 51 saksi dari berbagai unsur dalam perkara ini.

Saksi yang diperiksa di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang periode 2019-2024, Wakil Bupati Bengkayang, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Bengkayang, Kepala Seksi Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas PUPR, Camat Monterado, Swasta, Wiraswasta, dan Ibu Rumah Tangga.

KPK total telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Baca: BREAKING NEWS: Kontainer Jatuh dari Ketinggian 8 Meter Menewaskan Sopir Truk Trailer

Sebagai penerima suap, yakni Suryadman dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius.

Sedangkan sebagai pemberi suap, yaitu unsur swasta masing-masing Rodi, Yosef, Bun Si Fat, Nelly Margaretha, dan Pandus.

Untuk Rodi, Yosef, Bun Si Fat, dan Nelly, penyidikannya telah selesai.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini