News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Segera Sidangkan Penyuap Bupati Nonaktif Bengkayang Suryadman Gidot

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati non-aktif Bengkayang Suryadman Gidot meninggalkan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka Nelly Margaretha ke tahap penuntutan.

Nelly Margaretha merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019.

Nelly Margaretha adalah salah satu penyuap Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot.

Dalam kasus ini terdapat lima penyuap.

Baca: Demokrat Hormati Langkah Agus Rahardjo Cs Gugat UU KPK ke MK

Nelly menyusul empat penyuap lainnya yang telah lebih dahulu masuk jadwal persidangan.

"Penyidikan untuk tersangka NM telah selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tahap 2 untuk tersangka NM (swasta)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (22/11/2019).

Sidang rencananya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu dekat.

Baca: KPK Periksa 11 Saksi di Polretabes Bandung Terkait Korupsi RTH Bandung

Sejauh ini, menurut Febri, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 51 saksi dari berbagai unsur dalam perkara ini.

Saksi yang diperiksa di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang periode 2019-2024, Wakil Bupati Bengkayang, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Bengkayang, Kepala Seksi Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas PUPR, Camat Monterado, Swasta, Wiraswasta, dan Ibu Rumah Tangga.

KPK total telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Baca: BREAKING NEWS: Kontainer Jatuh dari Ketinggian 8 Meter Menewaskan Sopir Truk Trailer

Sebagai penerima suap, yakni Suryadman dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius.

Sedangkan sebagai pemberi suap, yaitu unsur swasta masing-masing Rodi, Yosef, Bun Si Fat, Nelly Margaretha, dan Pandus.

Untuk Rodi, Yosef, Bun Si Fat, dan Nelly, penyidikannya telah selesai.

Keempatnya, saat ini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa Suryadman meminta uang kepada Aleksius.

Permintaan uang tersebut dilakukan Gidot atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar.

Gidot diduga meminta uang kepada Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan masing-masing sebesar Rp300 juta.

Uang tersebut diduga diperlukan Gidot untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.

Baca: Seusai Diperiksa KPK, Imam Nahrawi Kangen Jadi Menpora

Menindaklanjuti hal tersebut, Aleksius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.

Hal itu dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari bupati.

Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp200 juta.

Kemudian, Aleksius menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait paket pekerjaan penunjukan langsung melalui staf honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Fitri Julihardi.

Dengan rincian sebagai berikut pertama Rp120 juta dari Bun Si Fat, Rp160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi serta Rp60 juta dari Nelly Margaretha.

Dalam kegiatan tangkap tangan kasus tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa handphone, buku tabungan, dan uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu rupiah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini