News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Presiden

Refly Harun Setuju Perubahan Masa Jabatan Presiden: Tapi Berlebihan Jika Jokowi Terpilih Lagi 2024

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Refly Harun Pakar Hukum Tata Negara

Ia menyerahkan wacana tersebut berkembang di masyarakat.

"Jadi saya tidak akan mengatakan mana yang terbaik, kita lihat saja," lanjutnya.

Sedangkan, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menilai masa jabatan presiden yang sebelumnya yaitu lima tahun ditambah satu periode berikutnya itu lebih tepat.

"Kalau kita lihatkan, masa jabatan presiden dua kali cukup," ujarnya.

Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Dirinya menilai bahwa nantinya jika wacana tersebut dibahas, akan memakan waktu yang sulit.

"Saya pikir itu hanya wacana saja, wacana boleh, tapi kalau nantinya akan dibahas, saya pikir sangat panjang dan berliku," ungkapnya.

Ia menilai cukup untuk mendukung amandemen, namun dirinya mengaku tidak setuju jika menyangkut masa jabatan presiden.

"Kalau amandemen terbatas kita dukung, tetapi kemudian kalau soal masa jabatan presiden walau di partai kami belum pernah ada pembicaraan, tapi secara pribadi saya pikir itu tidak perlu dibahas," tambah Dasco.

Menurutnya, wacana penambahan masa jabatan presiden tersebut perlu adanya sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat.

Selain itu, menurutnya para perwakilan partai di DPR juga mayoritas tidak menyetujui wacana tersebut.

"Tingkatan kesulitan saya pikir juga sangat tinggi, satu, perlu sosialisasi, kedua, partai-partai politik yang ada di parlemen saya pikir mayoritas belum setuju," lanjut dia.

Sejalan dengan pendapat Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang juga ketua umum Partai Demokrat, Syarief Hasan menyatakan, dua kali lima tahun adalah durasi maksimal dari masa jabatan Presiden Indonesia.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Menurutnya, amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tidak sampai kepada perpanjangan masa jabatan presiden.

Ia menegaskan jika cukup waktu dua kali lima tahun untuk masa jabatan presiden.

"Sekali lagi ini adalah penyempurnaan terbatas, jadi tidak sampai kepada perpanjangan masa jabatan presiden," ujar Syarief.

"Saya pikir sudah cukup, cukup dua kali lima tahun," lanjutnya.

Mengenai apakah wacana tersebut akan dibahas oleh anggota MPR atau tidak, Syarief menilai belum ada pemikiran untuk membahasnya.

"Belum ada pemikiran sampai sejauh itu," jelasnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini