News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Presiden

Refly Harun Setuju Perubahan Masa Jabatan Presiden: Tapi Berlebihan Jika Jokowi Terpilih Lagi 2024

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Refly Harun Pakar Hukum Tata Negara

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden.

Refly Harun menyampaikan dirinya setuju jika masa jabatan presiden hanya diperbolehkan dalam satu periode.

Dirinya beralasan jika masa jabatan hanya satu periode, presiden akan lebih fokus pada jabatannya itu, tanpa khawatir dengan apakah ia akan terpilih lagi atau tidak di periode berikutnya.

"Kalau amandemen itu dipakai membatasi masa jabatan satu kali saja, agar presiden bisa konsentrasi penuh pada masa jabatannya, saya setuju," ujar Refly, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (22/11/2019).

Dirinya juga mengatakan setuju jika masa jabatan presiden lebih dari satu periode, asalkan tidak berturut-turut menjabat.

"Tapi boleh lebih dari satu kali asal tidak berturut-turut saya juga setuju," jelasnya.

Namun, Refly merasa berlebihan jika masa jabatan presiden diperpanjang, guna mempersilakan Presiden Jokowi kembali memimpin.

"Jadi tergantung apa keinginannya, tapi kalau keinginannya membuka lagi Presiden Jokowi untuk terpilih kembali pada 2024, saya kira wacana itu berlebihan," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menganggap wacana itu biar saja berkembang, karena Undang-Undang adalah hasil dari kesepakatan semua pihak.

"Sebenarnya Undang-Undang itu kesepakatan daripada semua pihak, karena itu menurut saya wacana itu biarkan saja dikembangkan," ujarnya.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Ma'ruf Amin menilai wacana tersebut tidak ada yang menyetujuinya, ia merasa cukup dua periode saja untuk masa jabatan presiden.

Ia mengaku itu tidak masalah, jika terus berkembang tinggal bagaimana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahasnya.

"Kan juga tidak ada yang setuju, cukup dua periode, juga ada yang menambah, ya kita serahkan di DPR didiskusikan saja, mana yang terbaik," imbuh Ma'ruf.

Wakil Presiden tidak ingin berpendapat mengenai mana yang terbaik terkait wacana tersebut.

Ia menyerahkan wacana tersebut berkembang di masyarakat.

"Jadi saya tidak akan mengatakan mana yang terbaik, kita lihat saja," lanjutnya.

Sedangkan, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menilai masa jabatan presiden yang sebelumnya yaitu lima tahun ditambah satu periode berikutnya itu lebih tepat.

"Kalau kita lihatkan, masa jabatan presiden dua kali cukup," ujarnya.

Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Dirinya menilai bahwa nantinya jika wacana tersebut dibahas, akan memakan waktu yang sulit.

"Saya pikir itu hanya wacana saja, wacana boleh, tapi kalau nantinya akan dibahas, saya pikir sangat panjang dan berliku," ungkapnya.

Ia menilai cukup untuk mendukung amandemen, namun dirinya mengaku tidak setuju jika menyangkut masa jabatan presiden.

"Kalau amandemen terbatas kita dukung, tetapi kemudian kalau soal masa jabatan presiden walau di partai kami belum pernah ada pembicaraan, tapi secara pribadi saya pikir itu tidak perlu dibahas," tambah Dasco.

Menurutnya, wacana penambahan masa jabatan presiden tersebut perlu adanya sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat.

Selain itu, menurutnya para perwakilan partai di DPR juga mayoritas tidak menyetujui wacana tersebut.

"Tingkatan kesulitan saya pikir juga sangat tinggi, satu, perlu sosialisasi, kedua, partai-partai politik yang ada di parlemen saya pikir mayoritas belum setuju," lanjut dia.

Sejalan dengan pendapat Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang juga ketua umum Partai Demokrat, Syarief Hasan menyatakan, dua kali lima tahun adalah durasi maksimal dari masa jabatan Presiden Indonesia.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Menurutnya, amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tidak sampai kepada perpanjangan masa jabatan presiden.

Ia menegaskan jika cukup waktu dua kali lima tahun untuk masa jabatan presiden.

"Sekali lagi ini adalah penyempurnaan terbatas, jadi tidak sampai kepada perpanjangan masa jabatan presiden," ujar Syarief.

"Saya pikir sudah cukup, cukup dua kali lima tahun," lanjutnya.

Mengenai apakah wacana tersebut akan dibahas oleh anggota MPR atau tidak, Syarief menilai belum ada pemikiran untuk membahasnya.

"Belum ada pemikiran sampai sejauh itu," jelasnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini