News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Perpanjang Masa Pendaftaran CPNS 2019, BKN Ingatkan Pendaftar: Harus Yakin dan Berkomitmen

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah resmi dibuka sejak Senin (11/11/2019) pukul 23.11 WIB.

Pemerintah Pusat membuka lowongan sebanyak 37.425 formasi, sementara untuk pemerintah daerah tersedia lowongan 114.861 formasi.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 dapat dilakukan dengan mendaftar melalui website ssacsn.bkn.go.id.

Hingga update terkini, BKN merilis sudah lebih dari 2 juta orang yang telah menyelesaikan tahapan pendaftaran CPNS 2019.

Dalam laman Twitter @BKNgoid, BKN mengingatkan jika sebelum memutuskan menjadi Pegawai Negeri Sipil, para pendaftar harus siap menerima segala konsekuensi yang ada.

Beberapa konsekuensi harus dijalani dan dilaksanakan dan berlaku untuk beberapa tahun selama menjadi PNS.

BKN juga mengingatkan kepada para pendaftar, untuk berkomitmen dengan apa yang telah disepakati sesuai dalam surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani saat melamar.

Salah satu konsekuensi yang harus dijalankan adalah peserta / PNS tidak diperbolehkan pindah sebelum masa pengabdianya menginjak waktu 10 tahun.

Ketentuan ini juga telah diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019.

Pada poin ke 2 huruf j disebutkan:

"Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS."

Selain itu, dijelaskan  pada huruf l, jika setelah dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada huruf j dan mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri

Tanggapan - tanggapan BKN dalam laman Twitter-nya ini  merupakan jawaban dari sekian banyak pertanyaan netizen yang tanyakan ketika resiko yang akan dialami seseorang jika ia telah resmi menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil.

Terkait dengan adanya seseorang yang telah dinyatakan lolos seleksi CPNS 2019, kemudian ia memutuskan untuk mengundurkan diri, maka peserta tersebut akan diberikan sanksi.

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 menyebutkan, jika peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kemudian mengundurkan diri, ia akan diberi sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.

Namun terkait saksi tersebut, Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono menyebutkan terkait sanksi yang diberikan tergantung dengan masing-masing instansi.

Dikutip dari Kompas.com adapun kelebihan dan kekurangan menjadi PNS antara lain : 

Kelebihan 

1. Tunjangan yang menjanjikan

Kelebihan PNS yang pertama  adalah terkait adanya tunjangan-tunjangan yang diberikan. Umumnya tunjangan diberikan bersamaan dengan penerimaan gaji pokok setiap bulan.

Adapun aturan pemberian tunjagan PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN) sehingga bisa dipastikan bahwa PNS akan mendapatkannya.

2. Mendapatkan uang pensiun

Salah satu daya tarik terbesar menjadi PNS adalah adanya uang pensiun yang akan didapatkan seusai purna tugas sebagai PNS.

Sistem tunjangan ini akan dibayarkan hingga PNS tersebut meninggal,  dan selanjutnya akan diberikan kepada pasangannya. Aturan tentang tunjangan PNS diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2014 tentang ASN.

3. Status sosial yang baik

Masih banyak masyarakat yang menilai, pekerjaan sebagai PNS adalah pekerjaan yang memiliki status sosial lebih baik. Sehingga mereka yang berprofesi sebagai PNS kerap kali lebih dihargai di lingkungan masyarakat sekitar.

Anggapan ini bahkan kerap digunakan sebagai standar seseorang guna mencari pasangan.

4. Mudahnya mencari pinjaman bank

Bukan rahasia umum, ketika para PNS menggunakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS sebagai jaminan untuk melakukan pinjaman ke bank.

Status sebagai aparatur negara, memang menjadikan bank memberikan layanan dan kemudahan bagi PNS untuk mengambil pinjaman bank

5. Gaji pokok sesuai jabatan dan golongan

Saat seseorang menjadi PNS, ia akan mendapatkan gaji sesuai dengan golongan dan masa kerjanya. Sehingga ketika golongan naik, gaji pun akan ikut naik. Gaji juga akan bertambah ketika menduduki posisi-posisi penting.

6. Adanya jaminan kesehatan

Fasilitas yang bisa dinikmati PNS salah satunya  mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah baik melalui BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.

7. Jam kerja yang pasti

Menjadi seorang PNS, membuat seseorang memiliki jadwal yang pasti dalam hidupnya. Biasanya PNS memiliki rentang waktu kerja 8-9 jam setiap harinya. Jam kerja yang pasti ini kerap dihubungkan dengan kehidupan PNS yang dianggap lebih teratur.

Manfaat yang lain dari jam kerja yang pasti, membuat PNS bisa melakukan pekerjaan sambilan lain misalnya menjadi seorang wirausaha.

8. Kesempatan andil terhadap negara PNS kerap disebut sebagai abdi negara.

Menjadi PNS adalah kesempatan bagi siapapun untuk mengabdikan dirinya kepada negara. Sehingga cara ini bisa dipilih untuk mereka yang memang ingin ikut andil terhadap negara dengan cara masuk ke dalam sistem yang ada.

9. Membuka kesempatan studi lanjutan

Saat sudah menjadi PNS, Anda tetap bisa melanjutkan studi. Tentunya dengan melakukan sejumlah perijinan sesuai dengan prosedur. Pendidikan yang meningkat nantinya juga bisa digunakan untuk menaikkan golongan sekaligus juga menaikkan gaji.

Kekurangan 

1. Harus siap dipindahkan ke berbagai lokasi

PNS harus siap dipindahkan ke berbagai tempat sesuai surat keputusan pemerintah. Mereka tak bisa menolak saat dipindahkan ke suatu tempat. Termasuk ketika jabatan diturunkan ke jabatan lain yang lebih rendah.

2. Jalur karir yang panjang

Mereka yang menjadi PNS harus siap mengabdikan waktu, ilmu dan tenaganya untuk kepentingan negara. Karir PNS menjadi panjang karena harus siap mengabdikan dirinya bagi negara dari mulai masuk hingga pensiun antara usia 60-65 tahun sesuai jabatan dan lembaga terkait.

3. Rentan bosan

Pekerjaan PNS yang cenderung itu-itu saja dan jam kerja yang tak berubah bisa menimbulkan rasa bosan bagi sebagian orang. Jika sudah mengalami kebosanan, keluar dari ASN bukan sesuatu yang begitu saja bisa dilakukan.

4. Bergantung kepada negara

Memilih jalan sebagai PNS secara otomatis harus siap dengan aturan negara yang setiap waktu bisa saja berubah. Apalagi, ketika berganti kepemimpinan. PNS juga harus siap mentaati segala aturan dan menjauhi larangan yang sudah ditetapkan baik soal gaji, jam kerja, seragam, dan sebagainya.

5. Gaji cenderung stagnan

Saat Anda menjadi seorang PNS gaji Anda tidak akan mudah naik begitu saja. Hal tersebut karena sudah diaturnya ketetapan gaji PNS. Hal inilah salah satu pertimbangan para milenial yang mulai tak tertarik menjadi seorang PNS

(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini