Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI melaporkan dua dari tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) telah dibebaskan oleh otoritas setempat.
Sebelumnya, ketiga WNI itu dituduh sebagai jaringan teroris oleh pihak PDRM.
Baca: Viral, Sekolah Ini Beri Hadiah Motor untuk Murid yang Tak Pernah Bolos, yang Dapat Siswi Semua
Hal tersebut diungkapkan oleh Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono saat melakukan jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).
"Informasi yang kita dapatkan dari Direktur Perlindungan WNI di sana Bapak Yudha, bahwa sejak penahanan 3 orang suporter Indonesia, 2 orang sudah dipulangkan atas nama Iyan Prada Pribow dengan Rifki Chorudin sudah pulang," kata Argo Yuwono.
Argo Yuwono mengatakan, satu WNI lainnya masih harus ditahan oleh PDRM lantaran harus menunggu uji forensik dari otoritas setempat.
"Sedangkan untuk Andreas Setiawan masih dilakukan penahanan, karena alasannya masih menunggu keputusan forensik terhadap barang bukti handphone yang bersangkutan," ungkapnya.
Menurutnya, Kepolisian RI dan Kementerian Luar Negeri terus berkomunikasi dengan pihak atase kepolisian di Malaysia untuk membantu WNI yang masih mengalami proses hukum.
"Pada prinsipnya bahwa dari Kementerian Luar Negeri yang mewakili Kapolisian negara Indonesia dan dari Atase Kepolisian di Kuala Lumpur, Malaysia kita tetap komunikasi terus dengan pemerintah Malaysia sehingga dengan harapan bahwa kasus ini segera berakhir dan bisa diselesaikan dengan baik," tukasnya.
Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan adanya penangkapan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM).
"Setelah kami komunikasi dengan LO di Malaysia bahwa Warga Negara Indonesia yang diamankan tiga orang itu memang benar diamankan polisi Malaysia," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).
Sebelumnya ketiga WNI tersebut diduga terkait terorisme, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan PDRM memastikan ketiga WNI tersebut tidak terbukti termasuk dalam jaringan terorisme.
"Jadi kita lakukan pengecekan ulang ke sana bahwa yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan berkaitan dengan terorisme. Jadi tidak benar kalau yang bersangkutan termasuk jaringan terorisme tersebut," kata Argo Yuwono.
Argo menjelaskan, tudingan terorisme tersebut bermula saat ketiga NI tersebut menonton pertandingan bola antara Indonesia Vs Malaysia di Bukit Jalil, Malaysia, Selasa (19/11/2019) lalu.