TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono selama 40 hari.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan, dimulai tanggal 27 November 2019 sampai 5 Januari 2020," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).
Supriyono merupakan tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.
Baca: Kasus Pengadaan BHS, KPK Kembali Periksa Bos Angkasa Pura II
Baca: Wakil Bupati Bengkayang yang Kena OTT Dicecar KPK Soal Aliran Dana ke Gidot
Baca: Soal Pemeriksaan 11 Eks Anggota DPRD Sumut, Ini Kata KPK
Supriyon ditahan lembaga antirasuah pada Kamis (7/11/2019) di Rutan K4 KPK.
KPK cukup lama menahan Supriyono sejak dirinya dijadikan tersangka pada Senin (13/5/2019).
Penetapan mantan Ketua DPC PDIP itu seiring pengembangan perkara dari dugaan suap kepada eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.
Supriyono diduga menerima uang setidaknya sebesar Rp 4,88 miliar dalam kurun waktu 2015-2018 dari Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Uang yang diterima dari Syahri dan kawan-kawan tersebut diduga sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan.
Dalam persidangan, terungkap pula adanya uang yang diberikan kepada Supriyono untuk biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik DAU, DAK, maupun Banprov yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Adapun dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3,75 miliar.
Rinciannya, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp 500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar.
Penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp 750 juta sejak 2014-2018.
Fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp 1 miliar.
Atas dugaan tersebut, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctopasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.