Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman menilai pemerintahan Jokowi naif lantaran menerbitkan PP Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum.
Penerbitan PP itu dinilai sebagai bentuk kemunduran karena didalam peraturan itu memuat kriteria orang yang rentan terpapar paham radikal.
"Naif sekali, itu blur. Orang yang berselisih pribadi bisa saja mengkriminalisssi. Kita sudah bergerak maju tolong jangan set back ke belakang," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Selain itu ia menyoroti Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pencegahan radikalisme aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya hal tersebut berpotensi untuk dikriminalisasi.
"Apalagi dengan adanya pusat pengaduan, itu kan kemudian orang yang berselisih secara pribadi, bisa saja kemudian mengkriminalisasi, melaporkan hal-hal seperti itu," katanya.
Lebih lanjut Sohibul menilai ada berbagai faktor orang berpaham radikal, satu diantaranya yakni ketidakadilan.
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
"Saya kira ada orang-orang yang memang tidak karena faktor ketidakadilan terus mereka radikal, tapi semua sepakat itu kecil sekali. Kecil sekali. Jangan untuk memberantas yang kecil sekali dengan senjata yang demikian luar biasa. Jadi nangkep nyamuk ya pakai obat nyamuk aja, jangan pakai canon," katanya.
Sebelumnya Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan.
Dalam aturan ini, diatur langkah-langkah mencegah terorisme.
Pasal 22 ayat 1 PP Nomor 77 Tahun 2019 menyebutkan soal kriteria orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme. Kriteria yang disebutkan di pasal tersebut meliputi:
1. memiliki akses terhadap informasi yang bermuatan paham radikal terorisme;
2. memiliki hubungan dengan orang/kelompok orang yang diindikasikan memiliki paham radikal terorisme;
3. memiliki pemahaman kebangsaan yang sempit yang mengarah pada paham radikal terorisme; dan/atau
4. memiliki kerentanan dari aspek ekonomi, psikologi, dan/atau budaya sehingga mudah dipengaruhi oleh paham radikal terorisme