"Semua perangkat hukum sudah menjalankan tugasnya, jadi yang menghakimi tinggal Bang Marwan doang," ujar Arya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies, Marwan Batubara menyinggung kasus RS Sumber Waras yang pernah menjerat Ahok.
Ia mengatakan, KPK memutuskan Ahok tidak ada niat jahat, saat ada dua bukti dalam kasus tersebut.
"Saya ingin menyampaikan bagaimana sikap KPK terhadap Ahok, misalnya dalam kasus Rumah Sakit Sumber Waras," katanya.
"Meskipun sudah tersedia minimal alat bukti itu dua, ternyata ada empat atau lima untuk Ahok itu diproses lebih lanjut ke pengadilan, KPK mengatakan Ahok tidak ada niat jahat," lanjut Marwan.
Marwan menyebut Ahok dilindungi oleh KPK, dan diperkenalkan kepada masyarakat sebagai orang yang baik dan punya integritas.
Ia tidak bisa menerima jika Ahok dikenal sebagai orang yang baik oleh masyarakat.
"Kita ini adalah hukum, Pak Ahok ini sudah dilindungi oleh KPK, dia dilindungi dari kasus-kasusnya lalu dikampanyekan sebagai orang baik, punya integritas," ujar dia.
"Saya kira tidak bener, saya tidak bisa menerima itu," lanjut Marwan.
Marwan juga mengaku tidak setuju jika Ahok dianggap sebagai orang yang bersih dari kasus korupsi.
Selain itu, ia juga tidak setuju jika Ahok disebut sebagai putra terbaik bangsa Indonesia dan sosok pendobrak.
"Sebetulnya Ahok sudah sangat layak untuk diproses di pengadilan, sehingga tidak benar juga kalau dianggap orang ini adalah orang yang bersih, apalagi kalau disebut sebagai putra terbaik bangsa, atau bisa menjadi pendobrak," jelasnya.
Selain itu, Marwan Batubara mengatakan Ahok tidak mempunyai kualifikasi sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Marwan menyampaikan untuk menjadi direksi atau komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mengikuti peraturan dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri BUMN.