Namun, ketika dicek ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, kata Moeldoko, tidak ada proses maupun permintaan pemerintah Indonesia untuk mencekal Rizieq Shihab.
"Tidak ada pencekalan dan tidak boleh, sesuai undang-undang kan tidak boleh orang Indonesia dicekal sendiri," paparnya.
Selain, mantan Panglima TNI itu pun mengaku telah melakukan pengecekan kabar pencekalan ke Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan dikatakan tidak ada pencekalan.
(Tribunnews.com/Maliana/Rizal Bomantama/Seno Tri Sulistiyono)
BERITA REKOMENDASI