News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Staf Khusus Jokowi

Soal Gaji Stafsus Presiden dan Wapres, Wasekjen PPP: Pola Kerja ke Depan Tidak Harus di Kantor

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi. Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado

"Kalau buat saya, bab gaji itu relatif."

"Intinya bukan besaran gajinya melainkan output-nya," ujar Mardani.

Namun Mardani menegaskan tugas pokok dan fungsi staf khusus harus jelas.

Begitu pula dengan mekanisme kerja dan akuntabilitas dari staf khusus presiden dan wakil presiden. 

Mengingat gaji yang akan diterima oleh para staf khusus tersebut adalah Rp 51 juta per bulan.

"Walaupun kalau saya pribadi sangat mengapresiasi, menunjukkan temen-temen anak muda, ada banyak perempuan, dan difabel. Untuk bab personanya saya apresiasi," terang Mardani Ali.

Presiden Jokowi kini telah memiliki 14 staf khusus.

Tujuh staf khusus di antaranya berasal dari kalangan milenial.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin memiliki delapan staf khusus.

Tupoksi Harus Jelas

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengaku setuju tugas presiden dan wakil presiden yang berat perlu dibantu oleh staf khusus.

Namun ia menekankan, tupoksi staf khusus haruslah jelas.

Mardani Ali Sera mengatakan penunjukan staf khusus presiden dan wakil presiden harus disertai dengan tugas pokok dan fungsi yang jelas. (Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

Mardani khawatir staf khusus tersebut akan bersinggungan dengan Kantor Staf Presiden (KSP) apabila tidak terdapat tugas pokok dan fungsi yang jelas untuk staf khusus.

Menurutnya, Komisi II DPR menginginkan KSP untuk membantu presiden dan wakilnya dalam memproses semua kebijakan publik sehingga menghasilkan kebijakan publk yang maksimal.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini