News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Staf Khusus Jokowi

Wasekjen PPP Ahmad Baidowi Sepakat dengan Gaji hingga Jam Kerja Staf Khusus Presiden dan Wapres

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo mengenalkan tujuh orang sebagai Staf Khusus Presiden untuk membantunya dalam pemerintahan pada sebuah acara perkenalan yang berlangsung dengan santai di veranda Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019) sore. Ketujuh staf khusus baru yang diperkenalkan Presiden Jokowi merupakan anak-anak muda berusia antara 23-36 tahun atau generasi milenial. Adapun ketujuh staf khusus baru yang diumumkan oleh Presiden Jokowi yaitu (kiri ke kanan) Andi Taufan Garuda Putra, Ayu Kartika Dewi, Adamas Belva Syah Devara, Putri Indahsari Tanjung, Aminuddin Maruf, Gracia Billy Mambrasar, dan Angkie Yudistia. Tribunnews/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Baidowi sepakat jika penunjukan 14 Staf Khusus Presiden 8 Staf Khusus Wakil Presiden, ada tujuan pokok dan fungsi (tupoksi) yang jelas.

Menurut Ahmad Baidowi, Presiden Jokowi pasti sudah menyiapkan tupoksi dari penunjukan Staf Khusus Presiden.

"Tupoksi dari stafsus saya sepakat, saya yakin Pak Jokowi sudah menyiapkan itu, tinggal nanti lihat di keppresnya, penunjukan staf khusus itu bidang apa, sementara ini kan belum," ujar Ahmad Baidowi di Studio Kompas TV, Selasa (26/11/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Politisi PPP ini mengaku, sebelumnya mendapat informasi dari Staf Khusus Wakil Presiden yang mengaku mempunyai tugas menjalin komunikasi dengan para santri dan mahasiswa.

"Kemarin saat saya bertemu dengan seorang staf khusus Pak Ma'ruf Amin, hanya beliau yang menyatakan bahwa dia ditugasi untuk menjalin komunikasi dengan kalangan santri, kalangan pesantren, dan kalangan mahasiswa," jelas dia.

Ahmad Baidowi (KOMPAS IMAGES)

Ditanya mengenai gaji Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden yang mencapai Rp 51 juta per bulan, Ahmad tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Baca: Mardani Ali Sera Sebut Gaji Rp 51 Juta Stafsus Presiden & Wapres Besar: Harus Ada Tupoksi Jelas

Ia menilai kebijakan tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Selama itu diatur oleh ketentuan perundang-undangan ya itu tidak ada masalah, memang setaranya seperti itu," ujar Ahmad.

Gaji Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015, sebesar Rp 51 juta per bulan.

Selain itu, terkait jam kerja staf khusus yang tidak full time dan bisa dikerjakan di rumah, ia menilai saat ini memang sistemnya tidak diharuskan hanya kerja di kantor.

"Pola kinerja ke depan dengan kecanggihan teknologi, tidak mengharuskan seseorang untuk duduk manis di kantor misalkan, kapan dia harus menjalin komunikasi kalau hanya duduk di kantor," jelas Ahmad.

Mardani Ali Sera (Chaerul Umam)

Sementara itu, Mardani Ali Sera memandang gaji staf khusus tersebut relatif jika keuangan negara cukup.

"Kalau gaji buat saya relatif ya, kalau bisa besar kenapa kecil, selama keuangan negara mencukupi," kata Mardani.

Namun, ia menilai dari gaji tersebut, staf khusus bisa menghasilkan kinerja yang sesuai harapan.

"Intinya bukan berarti gajinya, tapi output-nya, output harus jelas ketika tupoksinya jelas," lanjutnya.

Baca: Stafsus Presiden Baru: Disebut Anak Magang, Kerja Seminggu Sekali, hingga tanpa Tugas Spesifik

Mardani menilai gaji staf khusus sebesar Rp 51 juta per bulan bukan angka yang kecil.

Sehingga perlu tupoksi yang jelas dari penunjukan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden.

"Walaupun catatan kami sebaik apapun orang, tapi tupoksinya seperti apa, mekanisme kerjanya seperti apa, dan yang utama akuntabilitasnya seperti apa, karena angka 51 bukan angka kecil," jelas Mardani.

Mardani setuju jika Presiden dan Wakil Presiden dibantu oleh staf khusus dalam menyelesaikan tugasnya.

"Pak Presiden dan Wakil Presiden tugasnya berat, saya setuju untuk dibantu tapi harus ada tupoksi yang jelas," jelas Mardani.

Baca: Stafsus Presiden Baru: Disebut Anak Magang, Kerja Seminggu Sekali, hingga tanpa Tugas Spesifik

Mardani menilai penunjukan staf khusus tersebut akan bersinggungan dengan Kantor Staf Presiden (KSP).

"Saya khawatir nanti agak punya singgungan dengan temen-temen di KSP," ujar dia.

Mardani yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi II, mengharapkan semua kebijakan publik bisa dikerjakan oleh Kantor Staf Presiden.

"Saya kebetulan di Komisi II, saya ingin semua kebijakan digodok di situ (KSP), Presiden punya direct komando di situ, sehingga betul-betul menghasilkan kualitas kebijakan publik yang kokoh," jelas Mardani.

Namun, Mardani menilai Presiden menunjuk staf khusus ketika Kantor Staf Presiden tersebut belum jelas akan dibentuk atau tidak.

"Tapi sekarang saya lihat KSP nya belum jelas, katanya baru mulai dibentuk, tapi Pak Presiden sudah punya 14 staf khusus," kata dia.

Politisi PKS itu juga memberi apresiasi pemilihan Staf Khusus Presiden yang sudah mewakili harapannya, yaitu dari kalangan anak muda, ada perempuan, dan ada penyandang disabilitas.

"Walaupun saya secara pribadi mengapresiasi teman-teman anak muda, perempuan, difabel, itu diwakili semua, personalnya saya apresiasi," imbuh Mardani.

Ia mengatakan, mempersilakan penunjukan staf khusus tersebut karena menjadi hak dari Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Karena sudah menang, boleh saja Pak Jokowi menunjuk, Pak Kiai Ma'ruf juga," ujar dia.

"Saya kira monggo saja, karena tiga bulan ini kami menilai kualitas dan kapasitasnya," lanjut Mardani.

Presiden Joko Widodo mengenalkan tujuh orang sebagai Staf Khusus Presiden untuk membantunya dalam pemerintahan pada sebuah acara perkenalan yang berlangsung dengan santai di veranda Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019) sore. Ketujuh staf khusus baru yang diperkenalkan Presiden Jokowi merupakan anak-anak muda berusia antara 23-36 tahun atau generasi milenial. Adapun ketujuh staf khusus baru yang diumumkan oleh Presiden Jokowi yaitu (kiri ke kanan) Andi Taufan Garuda Putra, Ayu Kartika Dewi, Adamas Belva Syah Devara, Gracia Billy Mambrasar, Putri Indahsari Tanjung, Angkie Yudistia, dan Aminuddin Maruf. Tribunnews/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris (Tribunnews/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)

Daftar nama 7 Staf Khusus Presiden dari kalangan milenial, yaitu:

1. Angkie Yudistia, Pendiri Thisable Enterprise

2. Aminuddin Ma’ruf, Mantan Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Periode 2014-2017.

3. Adamas Belva Syah Devara, Pendiri Ruang Guru.

4. Ayu Kartika Dewi, Perumus Pergerakan Sabang Merauke.

5. Putri Indahsari Tanjung, CEO dan Founder Creativepreneur.

6. Andi Taufan Garuda Putra, CEO Amarta.

7. Gracia Billy Mambrasar, Pemuda asal Papua yang mendapatkan. beasiwa di Universitas Oxford

Selain itu, ada 7 tambahan Staf Khusus Presiden, yaitu:

1. Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, akademisi (Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi)

2. Sukardi Rinakit, intelektual (Staf Khusus Presiden bidang Politik dan Pers)

3. Arif Budimanta, ekonom Megawati Institute

4. Diaz Hendropriyono, Ketua Umum PKPI (Staf Khusus Presiden bidang Sosial)

5. Dini Shanti Purwono, Kader PSI, ahli hukum lulusan Harvard

6. Fadjroel Rachman (Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi)

7. Anggit Nugroho (Staf Pribadi Presiden)

Berikut adalah 8 nama Staf Khusus Wakil Presiden:

1. Mohamad Nasir, mantan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagai Staf Khusus Wapres bidang Reformasi Birokrasi.

2. Satya Arinanto, staf khusus sejak era Wapres Jusuf Kalla yang akan membidangi masalah hukum.

3. Sukriansyah S Latief, mantan staf khusus Kementerian Pertanian sebagai Staf Khusus Wapres bidang Infrastruktur dan Investasi.

4. Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai Staf Khusus Wapres bidang Ekonomi dan Keuangan.

5. Muhammad Imam Aziz, Ketua Harian PBNU sebagai Staf Khusus Wapres bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah, yang akan menangani pemberdayaan masyarakat, masalah kemiskinan, isu-isu HAM.

6. Robikin Emhas, Ketua Harian PBNU sebagai Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga.

7. Masduki Baidlowi, Staf Khusus bidang Komunikasi dan Informasi.

8. Masykuri Abdillah, Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta sebagai Staf Khusus Wapres bidang Umum.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini