TRIBUNNEWS.COM - Presiden Jokowi angkat bicara soal pemberian grasi kepada Mantan Gubernur Riau Annas Maamun terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan.
Jokowi tidak khawatir akan pemberian grasi yang dipastikan dapat menuai perdebatan publik.
Menurutnya, grasi yang diberikan sudah sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar.
Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.
Presiden Jokowi menyampaikan 3 (tiga) hal alasan dalam memutuskan pemberian grasi terhadap Anas Maamun.
"Kenapa itu diberikan? Karena itu memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menko Polhukam juga seperti itu diberikan. Yang ketiga memang dari sisi kemanusiaan, ini kan umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," ungkap Jokowi, melansir dari KompasTV, Selasa (27/11/2019).
Ia mengatakan keputusan yang diambilnya merupakan pertimbangan dari Mahkamah Agung dan hak yang telah diberikan kepada presiden.
"Kita harus tahu semuanya. Dalam ketatanegaraan, grasi itu adalah hak yang diberikan kepada presiden atas pertimbangan dari Mahkamah Agung. Itu jelas sekali dalam undang-undang dasar kita. Jelas sekali," kata presiden menjelaskan.
Jokwoi juga memberi alasan atas ketidakkhawatiran dirinya dalam memutuskan grasi ini.
"Kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor setiap hari atau setiap bulan itu baru silahkan dikomentari," ujar Presiden Jokowi seusai melepas kontingen Indonesia untuk berlaga ke Sea Games Filipina.
"Semua yang diajukan kepada saya kita kabulkan. Coba dicek berapa yang mengajukan. Berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun yang dikabulkan berapa, di cek betul," sambungnya.
Grasi kepada Mantan Gubernur Riau Annas Maamun diberikan pengurangan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Dengan demikian Anas Maamun yang kini di tahan di Lapas Sukamiskin, Bandung akan bebas pada Oktober 2020 dari masa hukuman yang seharusnya berakhir pada Oktober 2021.
Adanya grasi dari Presiden Jokowi, Anas Maamun menjalani total masa hukuman 6 tahun penjara dari vonis 7 tahun yang dijatuhkan hakim.
Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Abdul Karim, Kalapas Kelas I Sukamiskin Bandung.
"Dalam isi grasi tersebut bahwa Bapak Anas Maamun mendapatkan pengurangan 1 tahun untuk masa pidananya," tutur Abdul Karim.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, grasi tersebut ditetapkan pada 25 Oktober 2019.
"Bahwa memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Ade dalam siaran pers, Selasa (26/11/2019), melansir dari Kompas.com.
Diketahui pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis 6 (enam) tahun penjara kepada Annas Maamun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar di Riau.
Kemudian pada 2018, Annas Maamun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun sayang, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi 7 (tujuh) tahun penjara. (*)
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)