TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan organisasi masyarakat Front Pembela Islam ( FPI) telah membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, dalam surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa FPI tidak akan melanggar peraturan hukum lagi.
"FPI itu telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila dan Republik Indonesia, dan tidak akan melanggar hukum lagi," ujar Fachrul Razi di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019),dikutip dari YouTube Kompas TV.
Namun, Fachrul mengaku akan mencoba mendalami lagi surat pernyataan FPI tersebut.
"Kami akan mencoba mendalami lebih jauh sesuai pernyataan itu, pernyataan yang dibuat di bawah materai," lanjut Fachrul.
Sebelumnya, dikutip dari laman Kompas.com, Rabu (27/11/2019), pemerintah masih mempertimbangkan perpanjangan izin FPI yang telah habis sejak 20 Juni 2019.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, FPI sudah melakukan permohonan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar.
Namun, Mahfud mengaku masih perlu mendalami dan akan memproses lebih lanjut mengenai syarat-syaratnya.
"Sampai saat ini, kami masih mempertimbangkan dan memproses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT) itu," kata Mahfud MD, usai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Ia mengatakan, Menteri Agama Fachrul Razi selanjutnya akan melakukan pendalaman mengenai beberapa ketentuan.
Sementara itu, Fachrul Razi menyatakan sudah menyerahkan surat rekomendasi perpanjangan izin kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Oh kalau rekomendasi dari kami (terkait izin FPI) kan sudah (diserahkan), " ujar Fachrul Razi di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019, dikutip dariĀ Kompas.com.
Fachrul mengaku sudah menyerahkan surat rekomendasi tersebut kepada Mendagri Tito Karnavian.
"Iya (kepada Mendagri)," tambah Fachrul Razi.