Ia menyebut tidak perlu membesarkan dan membuat panas situasi.
"Reuni-reuni ya biasa saja. Tidak usah dibesar-besarkan reuni itu, tidak usah ditakuti juga, itu biasa-biasa saja dan gak usah dipanas-panasi. Itu soal biasa saja, orang mau reuni kok mau dilarang," katanya.
Pandangan MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Reuni 212 tidak perlu dilakukan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Cholil Nafis, dikutip dari kanal Youtube TvOneNews, Selasa (26/11/2019).
Cholil menilai, Reuni 212 identik dengan kasus mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Sedangkan, kasus tersebut telah selesai.
Ahok sudah menerima sanksi berupa kurungan penjara selama satu setengah tahun.
"Kan sudah selesai, tidak usahlah ada reuni, reuni itu kan untuk alumni, alumni biasanya sekolah,
kalau sudah tidak sekolah mengapa ada alumni-alumni segala," kata Cholil dilansir dari kanal YouTube TvOneNews, Selasa (26/11/2019).
Meski Cholil menilai Reuni 212 tidak perlu dilakukan, dirinya menegaskan tidak melarang acara tersebut.
"Kami sebenarnya tidak dalam posisi menyetujui atau menolak, karena kami bukan tempat perizinan," katanya.
Cholil mempersilakan siapapun mengikuti Reuni 212.
Ia pun berpesan agar masyarakat yang akan mengikuti kegiatan tersebut menjaga spirit 212 agar tetap damai, aman, dan tidak menimbulkan kegaduhan.