TRUBUNEWS.COM - 6 (enam) tersangka kasus tindak pidana pengaturan skor (match fixing) pertandingan Sepak Bola Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang menerima uang suap sebesar Rp 12 juta.
Pihak kepolisian telah mengamankan uang sejumlah Rp 12 juta tersebut yang rencananya akan dibagikan kepada wasit.
Polisi pun menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pengaturan skor itu.
Anggota PSSI Jawa Barat pun masuk ke dalam daftar kasus ini.
Tersangka pertama merupakan wasit utama pertandingan yang namanya berinisial DS.
Kemudian terdapat tiga orang yang berasal dari klub manajemen Persikasi Bekasi berinisial BT, HR, dan SH.
Lalu, seorang perantara berinisial MR.
Juga anggota bagian perwasitan asosiasi provinsi (Asprov) PSSI Jawa Barat berinisial DS.
Adapun modus operandi yang dilakukan ini adalah adanya tawaran untuk merubah skor antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang dalam pertandingan tersebut.
Pertandingan antara dua klub itu berlangsung pada 6 November 2019 lalu di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat.
Hasilnya Persikasi Bekasi unggul dengan skor 3-2.
Hal ini lebih lanjut disampaikan oleh Ketua Satgas Antimafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo.
Hendro Pandowo mengatakan modus ini agar Persikasi Bekasi memenangkan dan naik di tingkat Liga 2.
"Modus operandinya saya sampaikan terjadi penawaran, terjadi suap, pemberian uang kemudian terjadi pengaturan skor. Dengan harapan ketika Persikasi Bekasi menang maka akan naik ke Liga 2," ungkap Hendro Pandowo.
Ia juga mengatakan, kasusu ini merupakan inisiatif dari manager klub yang memenangkan Persikasi Bekasi.
Tetapi tak hanya itu, ia juga menyebutkan inisiatif tersbut terjadi secara berangkaian dan menyangkut pihak-pihak lain dalam eksekusinya.
"Inisiatif tentunya dari manager club yang ingin memenangkan, tetapi inisiatif tersebut tidak akan terjadi mana kala tidak ada orang lain yang mau diajak kerja sama yaitu wasit," kata Hendro.
Selain itu, Hendro mengungkap adanya anggota PSSI yang bertindak mengatu wasit agar skenario berjalan sempurna.
"Termasuk orang-orang dari PSSI yang mengatur wasit, sehingga terjadi konspirasi jahat untuk memutuskan rencana terjadinya pengaturan skor," pungkasnya.
Tersangka kini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 tentang penyuapan Undang-Undang nomor 11 tahun 1980 dengan barang bukti telepon seluler, kartu ATM, dan buku bank.
Satgas mafia bola berjanji akan secara cepat melakukan pendalaman kasus ini.
Karena selain masih ada 2 DPO, pihak dari Satgas Antimafia Bola juga akan mencari tahu adanya kejadian serupa (match fixing) yang terjadi dalam setiap pertandingan di Indonesia.
Sejauh ini Satgas Antimafia Bola juga sudah bekerja sama dengan 13 Polda di seluruh Indonesia.
Sikap itu dilakukan untuk mengetahui adanya dugaan-dugaan suap yang terjadi dalam pertandingan sepak bola. (*)
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)