News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Amandemen UUD 1945

Akbar Tanjung: Publik Pasti Tolak Pemilihan Presiden Lewat MPR

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di kediamannya di Jakarta, Jumat (29/11/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Akbar Tanjung, mengatakan wacana pemilihan presiden melalui mekanisme pemilihan di MPR akan menimbulkan perdebatan di ranah publik.

Menurut dia, masyarakat Indonesia sudah terbiasa memilih kepala negara melalui mekanisme pemilihan secara langsung.

Mekanisme pemilihan langsung mulai digelar pada 2004.

Baca: Humprey Djemat Nilai Ada Niat Buruk dari Partai Politik yang Usul Penambahan Masa Jabatan Presiden

"Saya yakin tentu publik pasti tak menghendaki, karena masyarakat sudah mengikuti secara langsung pemilihan presiden sejak 2004, 2009, 2014, 2019. Dan, Insya Allah nanti 2024," kata Akbar Tanjung, saat melakukan sesi wawancara khusus dengan Tribun Network, di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).

Dia mensinyalir akan ada reaksi dari publik mengingat negara sudah masuk ke era reformasi.
Sedangkan, pemilihan presiden di MPR berlaku pada zaman orde baru.

Baca: Tsani Annafari: Penasihat KPK yang Harusnya Bekerja 4 Tahun Terpangkas Jadi 2 Tahun Secara Tiba-tiba

"Pasti ada reaksi dari publik yang tidak menghendaki pemilihan presiden di MPR. Karena kita sudah pada satu era baru, reformasi," kata dia.

Selain menyoroti wacana pemilihan presiden di MPR, politikus senior Partai Golkar tersebut menyoroti mengenai adanya semangat dari anggota legislatif untuk melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar1945.

Amandemen UUD 1945 itu mengadakan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Baca: PBNU Usul Presiden Dipilih MPR, Yunarto WIjaya: Semoga Para Senior Tak Lupa Sejarah Jatuhnya Gus Dur

Dia menegaskan, upaya amandemen UUD 1945 itu merupakan kewenangan dari MPR.

Namun, dia meminta, agar apabila ada GBHN, tidak menjadikan MPR itu menjadi lembaga tertinggi negara.

"Cuma yang harus dijaga, kalaupun ada GBHN, tidak menjadikan MPR itu menjadi lembaga tertinggi negara. Kalau menjadi lembaga tertinggi negara, berarti MPR menjadi lembaga tertinggi, konsekuensi dari pada itu, ya pemilihan presiden juga dilakukan di MPR," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini